Putusan Banding, Hukuman Mantan Bupati Kapuas Ditambah 1 Tahun

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya menambah hukuman penjara mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat menjadi 6 tahun, dalam persidangan tingkat banding, Kamis (25/1/2024).

Persidangan pembacaan amar putusan tingkat banding tersebut dipimpin oleh Marsudin Nainggolan, dan didampingi anggota Agung Iswanto dan Lily Solichul Mukminah. Surat amar putusan dibacakan secara bergantian oleh para hakim.

“Menjatuhkan vonis hukuman enam tahun kurungan penjara kepada terdakwa Ben Brahim S Bahat dan vonis hukuman empat tahun kurungan penjara untuk terdakwa Ary Egahni,” kata Marsudin Nainggolan.

Selain hukuman kurungan penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya juga menjatuhkan vonis hukuman pokok kepada kedua terdakwa, berupa pembayaran denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan subsider kurungan penjara selama tiga bulan.

Selanjutnya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman tambahan berupa uang pengganti kepada negara untuk Ben Brahim sebesar Rp6,5 miliar lebih. Sedangkan untuk Ary Egahni dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar lebih, dikurangi dengan nilai aset yang telah disita sebesar Rp2,7 miliar lebih.

“Sehingga sisa Rp241 juta digunakan untuk menambah biaya uang pengganti terdakwa 1. Pembayaran uang pengganti ini selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tambah Marsudin.

Jika dalam satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, Ben Brahim S Bahat belum membayar uang pengganti, maka harta benda miliknya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.

Selanjutnya, dalam hal kedua terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun.

Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya juga menjatuhkan vonis hukuman tambahan kepada Ben Brahim S Bahat dan Ary berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, setelah keduanya bebas dari hukuman kurungan penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan akta banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Diketahui juga, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis bersalah kepada Ben Brahim dan Ary Egahni atas tuduhan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Melalui amar putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Achmad Peten Sili, Ben Brahim yang merupakan mantan Bupati Kapuas dua periode yakni 2013-2018 dan 2018-2023 itu dijatuhi vonis hukuman pokok kurungan penjara selama lima tahun. Sedangkan sang istrinya dijatuhi vonis hukuman pokok kurang penjara selama empat tahun. (asp)