BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Manajemen tim Kalteng Putra melaporkan sebanyak 23 pemainnya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (25/1/2024) sore.
Laporan tersebut dilakukan atas dasar dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh 23 pemain tersebut melalui akun media sosial (Medsos).
Di dalam postingan para pemain itu menyebutkan, bahwa manajemen tim Kalteng Putra tidak membayar gaji selama dua bulan.
Manajer tim Kalteng Putra, Sigit Widodo melalui kuasa hukumnya Jeffriko Seran menyampaikan, laporan tersebut dilakukan karena selain dugaan pencemaran nama baik, posting itu juga membuat kegaduhan publik, yang mengakibatkan Kalteng Putra dibully.
“Hari ini kita melaporkan para pemain yang mem-posting ada surat di media sosial instagram, dan captionnya itu menggiring opini publik bahwa manajemen Kalteng Putra itu tidak membayar gajinya selama dua bulan, padahal dalam kenyataannya itu tidak,” katanya.
Jeffriko menyebutkan, keterlambatan gaji para pemain tersebut sebenarnya hanya 15 hari saja. Namun demikian, katanya, dalam caption tulisan para pemain tertulis 2 bulan.
Selain itu, dirinya menambahkan, bahwa permasalahan tersebut tidak bisa langsung diposting ke media sosial, seharusnya ada penyelesaian secara perdata jika para pemain merasa dirugikan karena tidak dibayar gajinya.
“Dari hal seperti itu, kita sebagai manajemen Kalteng Putra merasa dirugikan dan ini tahun politik, itu yang kita jaga. Makanya bentuk dari klarifikasi kita bahwa postingan-postingan itu tidak benar adalah kita laporkan bahwa ini adalah pencemaran nama baik dari manajemen Kalteng Putra,” tegasnya.
Terkait laporan tersebut, 23 pemain terancam melanggar Undang- Undang ITE, dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun, dan denda Rp750 juta. Meski demikian, manajemen Kalteng Putra masih memberikan celah untuk musyawarah dengan para pemain.
“Dasar hukumnya jelas berdasarkan UU ITE Pasal 27a ayat 1 dengan ancaman 4 tahun kurungan dengan denda 750 juta,” demikian Jeffriko. (asp)