BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Tenaga medis dan atau tenaga kesehatan RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya dilaporkan ke Polda Kalteng atas dugaan tindak pidana Malpraktik, Senin (5/2/2024) siang.
Laporan dilakukan setelah bayi berusia 7 hari anak pasangan suami istri (Pasutri) Afner Juliwarno dan Meiske Angglelina Virera Tambunan meninggal dunia pasca mendapat tindakan operasi beberapa waktu lalu.
Pelaporan dilakukan langsung orangtua bayi didampingi kuasa hukum Parlin B Hutabarat.
Parlin B Hutabarat mengatakan jika terlapor dugaan Malpraktik terhadap bayi dari kliennya merupakan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan penanganan terhadap bayi yang lahir pada 9 Januari 2024.
Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan RSUD Doris Sylvanus patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Malpraktek sebagaimana ketentuan Pasal 440 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 359 KUHPidana.
“Pada Pasal 440 ayat (2) jika kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan Pasal 359 KUHPidana menyebutkan Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” katanya usai melapor.
Pelaporan dilakukan karena adanya dugaan diagnosis dari dokter tidak dilakukan dengan baik dan benar. Bayi semula didiagnosa mengalami Penyakit Megacolon Congenital/Hirschsprung, namun kemudian diagnosis berubah menjadi penyakit Atresia ketika selesai dilakukan tindakan operasi.
“Dugaan diagnosis yang tidak benar membuat orang tua bayi tidak mendapat penjelasan yang memadai sebagaimana dimaksud Pasal 293 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ungkapnya.
Atas laporan itu, Parlin pun meminta pada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah untuk segera menindaklanjuti pengaduan ini sebagai bentuk proses penegakkan hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap keadilan dapat ditegakkan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara, Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD Doris Sylvanus, Devi Novianti Santoso menyampaikan jika belum mengetahui adanya laporan terkait dugaan Malpraktik tersebut.
Ia memastikan, sebagai warga negara Indonesia yang patuh terhadap hukum, tentunya pihaknya akan mematuhi segala prosedur yang akan berjalan.
“Kami memastikan sudah memberikan pelayanan sesuai dengan standar medis yang ada. Kami juga bersedia memberikan keterangan dan data bukti dengan tujuan mengklarifikasi terkait kejadian ini,” pungkasnya. (yud)