BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) mengimbau warga dan masyarakat setempat, agar berhati-hati dalam menyebarluaskan informasi di media sosial.
Sebab jika informasi yang disampaikan tersebut tidak benar alias hoax, maka bisa berdampak hukum bagi pembuat maupun penyebar informasi. Terlebih menjelang pelaksanaan pemilu yang akan digelar dalam waktu dekat ini.
“Menjelang pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 ini, banyak informasi hoax bermunculan. Masyarakat harus waspada dan melakukan saring sebelum sharing,” kata Ketua AMSI Wilayah Kalteng, Hairil Supriadi, Selasa (6/2/2024) sore.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara dalam acara dialog Kalteng Bicara dengan tema Peran Pers Dalam Pemilu 2024, yang disiarkan secara live di TVRI Kalteng.
Hairil menjelaskan, keberadaan AMSI dalam momentum pesta demokrasi setiap lima tahunan ini cukup penting, dalam menjaga dunia digital agar bersih dari berbagai informasi hoax dan sampah digital lainnya.
“Peran AMSI dalam pemilu ini dilakukan melalui kerjasama dengan KPU Pusat yang diawali dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) untuk melakukan cek fakta. Penandatanganan ini dilakukan antara Ketua AMSI dan Ketua KPU RI,” katanya.
Bahkan dalam melakukan cek fakta, dilakukan real time saat debat calon presiden dan wakil presiden beberapa waktu lalu.
Ketua AMSI Wilayah Kalteng juga menjelaskan, untuk melakukan cek fakta terlebih dulu dilakukan pelatihan bagi wartawan Anggota AMSI dan juga bagi masyarakat umum lainnya. Sehingga wartawan dan masyarakat menjadi tahu model dan jenis informasi hoax yang beredar di flatform media sosial.
“Bagi media dalam penyampaian informasi/berita dilakukan melalui cek, ricek dan verifikasi serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sehingga informasi yang disampaikan merupakan produk jurnalistik. Jika berita yang dihasilkan dipermasalahkan, maka penyelesaiannya melalui koridor UU Pers No.40/1999, dengan hak jawab dan dimediasi Dewan Pers,” bebernya.
Sementara bagi masyarakat (netizen) jika informasi yang disebarluaskan melalui media social bermasalah, maka bisa dijerat dengan UU ITE. Sehingga rawan dikriminalisasi.
Dalam dialog dengan durasi satu jam tersebut, TVRI Kalteng dengan host Novita Chandrawijaya menghadirkan narasumber Ketua AMSI Wilayah Kalteng, Hairil Supriadi dan Ketua PWI Provinsi Kalteng, M. Zainal. (asp)