BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sebanyak 240 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palangka Raya menerima remisi khusus (RK) Idulfitri 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Palangka Raya Sugiyanto, menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, 233 narapidana mendapatkan RK I, sementara tujuh narapidana lainnya menerima RK II, yang berarti langsung bebas setelah pengurangan masa pidana.
Sugiyanto juga mengungkapkan bahwa dari total penerima remisi, terdapat 20 narapidana yang terjerat kasus korupsi, 62 narapidana kasus narkotika, dan sisanya adalah narapidana dengan pidana umum. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik narapidana selama menjalani masa hukuman di rutan.
“Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya, Kamis (27/3).
Remisi khusus ini merupakan kebijakan tahunan yang diberikan pada perayaan Idulfitri sebagai bentuk keringanan hukuman bagi narapidana yang memenuhi persyaratan tertentu, salah satunya perilaku yang baik selama berada di dalam tahanan.
“Selain berperilaku baik, napi yang diusulkan dan menerima remisi juga telah mengikuti pembinaan yang diberikan di Rutan Palangka Raya,” tuturnya. YUD