Fintech P2P Lending Sebagai Alternatif Pendanaan

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Perkembangan teknologi saat ini sudah menyasar kemana-mana. Bahkan perkembangan teknologi ini membuat kehidupan manusia semakin terasa lebih mudah dan cepat.

Salah satu yang terdampak positif terhadap hal tersebut yakni akses keuangan. Dimana saat ini siapapun dapat mengirim uang tanpa ke Bank hingga meminjam uang melalui online, atau biasa dikenal dengan fintech peer-to-peer atau P2P lending.

Fintech P2P lending saat ini makin berkembang, terlebih lagi pasca UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK, dimana OJK terus melakukan penguatan pengaturan ke depan sehingga layanan P2P Lending semakin aman, nyaman, tumbuh secara berkelanjutan, dan stabil.

Fintech P2P lending sangat mudah diakses oleh masyarakat yang masih sulit mendapatkan pinjaman dana dan bagi para pelaku UMKM yang membutuhkan modal untuk pengembangan bisnisnya.

Tak hanya para pebisnis UMKM, fintech P2P lending ada juga yang memberikan akses pinjaman bagi mereka yang membutuhkan dana. Sehingga bisa dikatakan, Fintech P2P Lending sebagai alternatif pendanaan.

Menurut Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, fintech lending peer-to-peer lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur atau lender atau pemberi pinjaman dan debitur atau borrower atau penerima pinjaman berbasis teknologi informasi.

Fintech P2P lending membuat platform online yang menyediakan fasilitas bagi pemilik dana untuk memberikan pinjaman secara langsung dengan return lebih tinggi. Sedangkan peminjam dana bisa mengajukan kredit secara langsung kepada pemilik dana dengan syarat yang lebih mudah dan proses yang lebih cepat.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan mengatakan, uang yang dipinjamkan atau disalurkan adalah milik pemberi dana (lender), bukan milik platform P2P lending.

“Sasaran utama penerima dana adalah masyarakat yang unbankable dan underserved untuk kebutuhan produktif dan konsumtif,” katanya saat menjadi pemateri di kegiatan Journalist Class Angkatan 8 di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (27/2/2024).

Edi Setijawan menyebutkan, bahwa hingga Desember 2023, jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer atau P2P lending berizin sebanyak 101, yang terbagi 94 penyelenggara konvensional dan 7 penyelenggara syariah.

Selain itu, dirinya mengatakan, bahwa borrower atau penerima pinjaman dari fintech peer-to-peer atau P2P lending ini didominasi Gen Z dan Gen Y dengan total sebanyak 10,47 juta rekening aktif.

“Akumulasi rekening borrower mencapai 120,26 juta atau 1,02 persen mtm atau 1,21 juta dalam bulan Desember 2023, dengan rekening aktif sebesar 18,09 juta. Borrower didominasi Gen Z dan Gen Y sebanyak 10,47 juta atau 57,94 persen dari total borrower aktif,” ujarnya.

Sedangkan akumulasi rekening lender mencapai 1,21 juta atau 3,37 persen mtm atau 39,41 ribu dalam bulan Desember 2023, dengan rekening aktif sebesar 141.826 atau turun 26,92 persen mtm.

“Sementara total aset per Desember 2023 sebesar Rp7,04 triliun, dengan Fintech P2P lending Konvensional sebesar Rp6,90 triliun dan Syariah Rp138,69 Miliar,” pungkasnya. (asp)