Solidaritas untuk Bangkal Nilai Proses Hukum Penembakan Tidak Transparan

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya, Aryo Nugroho

BALANGANEWS, – Massa yang tergabung dalam aliansi Solidaritas Untuk menilai proses penegakan bagi pelaku warga yang lalu tidak transparan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya yang juga tergabung dalam Solidaritas Untuk Bangkal, Aryo Nugroho mengatakan, pihaknya telah mengirim surat secara resmi ke pihak Polda Kalimantan Tengah, sampai dua kali untuk meminta perkembangan hasil penyidikan demi kepentingan korban dan korban.

“Pertama kali kami kirimkan pada tanggal 1 Desember 2023, dan yang kedua pada tanggal 5 Maret 2024 namun hingga hari ini kami belum mendapatkan informasi dan atau balasan atas surat tersebut,” kata Aryo, Jumat (8/3/2024).

Di sisi lain, tambahnya, ada isu beredar yang belum dapat dipastikan kebenarannya, bahwa sejumlah oknum mahasiswa mendapatkan sejumlah uang dari pihak tertentu sebagai bentuk pembungkaman agar mahasiswa tidak melakukan aksi berkaitan dengan .

“Jika isu ini benar tujuan dari pembungkaman adalah agar mahasiswa tidak bisa ikut mengawal proses hukum pada kasus ini. Sehingga tidak ada lagi tekanan dari publik untuk memastikan kasus ini berjalan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat maupun bagi pihak keluarga korban,” ujar Aryo.

Pihaknya tegas Aryo, menduga kuat proses hukum tersebut hanya sebuah sandiwara. Dimana pelaku penembakan tidak akan mendapatkan hukuman berat dan bisa jadi bebas dan lepas dari segala tuntutan saat pembacaan putusan vonis pengadilan nanti.

“Kami berharap hal ini tidak terjadi, publik atau masyarakat luas harus mengawal agar proses hukum tidak melenceng dari apa yang seharusnya yaitu tegaknya keadilan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, pada tanggal 24 November 2023 pihak Polda Kalimantan Tengah melalui jumpa pers menyatakan bahwa pelaku penembakan yang menyebabkan meninggalnya Alm Gijik telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak 14 November 2023 dengan inisial ATW.

Pihak Polda juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 magazin berwarna kuning dengan isi 19 buah peluru tajam. Tersangka pun dikenakan Pasal Pasal 351 Ayat 2 dan Ayat 3 KUHPidana, serta Juncto Pasal 49 Ayat 1 KUHPidana, Pasal 359 dan Sub Pasal 360 KUHPidana. (asp)