Ringkus 12 Tersangka, Polresta Amankan 22 Sepeda Motor Hasil Curian

Kapolda Irjen Pol Djoko Poerwanto didampingi Kapolresta dan Direktur Reskrimum saat rilis kasus curanmor.

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya berhasil meringkus delapan tersangka pencurian sepeda motor yang beraksi dalam rentang waktu 2022-2024.

Selain pelaku eksekutor pencurian sepeda motor, kepolisian turut menangkap empat tersangka penadah sepeda motor hasil curian.

Berlangsung di depan loby Mapolresta Palangka Raya, rilis dipimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto didampingi Kapolresta Kombes Pol Budi Santosa, Senin (18/3/2024) sore.

Selain menghadirkan para tersangka, penyidik turut membawa barang bukti hasil kejahatan yakni 22 sepeda motor berbagai jenis dan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan delapan tersangka curanmor yang ditangkap berinisial ED, NA, JDP, MS, SU, WA, BA dan MI. Sedangkan empat penadah yang berhasil diringkus berinisial SY, MA, HE dan AS.

“Untuk motif sendiri tentu masih didalami dan penyidikan terhadap curanmor masih aktif. Motif itu subyektif dan tergantung situasi kejadian,” kata Kapolda.

Adapun kasus curanmor yang menonjol ditangkapnya tiga tersangka berinisial WA, BA dan MI yang diketahui sebagai residivis dengan kasus yang sama.

Dari pemeriksaan, ketiga tersangka ternyata telah mencuri 18 sepeda motor di Palangka Raya.

“Ketiga tersangka ini ditangkap setelah aksi terakhirnya di Jalan Pangrango, Palangka Raya, pada 4 Maret 2024 kemarin,” tuturnya.

Untuk seluruh tersangka, imbuh Kapolda, pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 362 KUHPidana dengan pidana maksimal 5-7 tahun. Sedangkan bagi para penadah atau tindak pidana pertolongan jahat dikenakan Pasal 480 KUHpidana.

“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak parkir sembarangan, dan jangan lupa mencabut kunci kontak dari sepeda motor. Kemudian jika ada dana lebih bisa menambahkan kunci ganda atau alarm anti maling,” pungkasnya.

Di akhir kegiatan, Kapolda Irjen Pol Djoko Poerwanto berkesempatan bercengkerama dengan beberapa korban curanmor yang sepeda motornya berhasil diamankan dan dikembalikan.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan, menerangkan jika rata-rata modus operandi para tersangka yakni mencari sepeda motor yang tidak dikunci stang.

Sepeda motor yang telah menjadi sasaran kemudian didorong dan dijual paling banyak ke arah Kabupaten Katingan.

“Motor dijual dengan rata-rata harga berkisar Rp7-10 juta. Paling banyak yang diincar itu sepeda motor Jupiter Z1, Honda Beat dan motor trail jenis CRF,” bebernya. (yud)