Maju Pilkada, Parpol Wajib Penuhi 20 Persen dari Jumlah Kursi DPRD

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng), Sastriadi mengatakan, pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dapat dilakukan melalui dua jalur.

Jalur pertama, yaitu pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan partai politik, dan yang kedua, pasangan calon perseorangan, yang didukung oleh sejumlah orang yang termuat dalam DPT Pemilu Terakhir.

“Syarat dan ketentuan jumlah minimal dukungan calon perseorangan dan jumlah kursi minimal pengajuan bakal calon, akan ditetapkan dengan keputusan KPU,” kata Sastriadi di Palangka Raya, Jumat (22/3/2024).

Ia menjabarkan, pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Dicontoh Sastriadi, untuk DPRD Provinsi terdapat 45 kursi, sehingga apabila ada parpol yang ingin mencalonkan seseorang sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, maka parpol atau gabungan parpol harus memenuhi 9 kursi DPRD.

Sementara itu, pasangan calon perseorangan jelas Sastriadi, dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur atau Bupati atau Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

Jumlah dukungan tersebut juga tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud atau kecamatan di kabupaten/kota tersebut.

Sastriadi membeberkan, provinsi dengan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam DPT pada Pemilu 2024 sampai dengan 2.000.000 Jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen dari DPT.

Sedangkan untuk kabupaten/kota, dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250.000 jiwa, maka harus didukung paling sedikit 10 persen. Dan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250.000-500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.

Sastriadi mencontohkan untuk syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2024, dimana DPT pemilu terakhir sebanyak 1.935.116 yang tersebar 14 kabupaten/kota, maka minimal dukungan sebanyak 193.512 (10 persen) dan minimal sebaran 8 kabupaten/kota.

“Syarat dan ketentuan jumlah minimal dukungan calon perseorangan akan ditetapkan dengan keputusan KPU,” pungkasnya. (asp)