BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I tahun 2024, di ruang Rapat Gabungan DPRD setempat, Senin (25/3/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng H. Wiyatno, didampingi Wakil Ketua I H. Abdul Razak, dihadiri jajaran anggota DPRD Kalteng, Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, Forkopimda Kalteng, serta jajaran Pemprov Kalteng.
Wiyatno mengatakan, agenda rapat paripurna kali ini, yaitu mendengarkan pidato pengantar Gubernur Kalteng terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Tahun Anggaran (TA) 2023.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo yang hadir mewakili Gubernur H. Sugianto Sabran dalam pidatonya menyampaikan, penyampaian LKPj Gubernur kepada Dewan merupakan bentuk koordinasi dan komunikasi serta transparansi proses Pemerintahan Daerah.
Ia menuturkan, dalam LKPj Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2023 ini, untuk pelaporan keuangan masih bersifat makro dan belum final, karena pada saat ini laporan keuangan masih dilakukan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
“Oleh karena itu, pada saatnya nanti laporan pertanggungjawaban keuangan akan dilaporkan kepada Dewan yang terhormat secara tersendiri melalui rapat paripurna,” ucapnya.
Selanjutnya, Edy menyampaikan mengenai pengelolaan keuangan daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp6,730 triliun atau terealisasi 101,96 persen dari target yang ditetapkan rp 6,601 triliun.
“Apabila diperinci lebih lanjut, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sampai tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp2,589 triliun lebih atau 106,48 persen dari target yang ditetapkan rp2,432 triliun lebih,” jelas Wagub.
Kemudian, dana Transfer terealisasi sebesar Rp4,128 triliun lebih atau terealisasi 99,17 persen dari target sebesar Rp4,162 triliun lebih. Sedangkan, Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah realisasinya sebesar Rp11,891 miliar lebih atau 201,36 persen dari target rp5,905 miliar lebih.
“Realisasi dari penggunaan anggaran tersebut selalu mengedepankan makna efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan atau regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Wagub juga menambahkan, bahwa penggunaan anggaran APBD disesuaikan dengan rencana program prioritas dan kegiatan yang telah diusulkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah masing-masing, sesuai Tupoksi urusan yang ada.
“Selanjutnya, laporan PAD dan Penggunaan APBD 2023 bisa dilihat pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun 2023, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pidato Pengantar Gubernur Kalimantan Tengah tentang LKPj Akhir Tahun Anggaran 2023,” pungkasnya. (asp)