BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran menanggapi santai terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai masa jabatan kepala daerah.
Gubernur Kalteng menanggapi santai mengenai putusan MK yang memutuskan perpanjangan masa jabatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 hingga pelantikan Pilkada 2024.
“Aku sebujurnya (sebenarnya) mau hari ini pun diberhentikan jadi Gubernur udah oke juga, mau tiga tahun lagi oke juga, sama saja bagi ku. Yang penting sudah berjalan,” ucapnya saat diwawancarai, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (27/3/2024).
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 hingga pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada 2024.
Putusan perkara tersebut teregistrasi pada nomor 27/PUU-XXII/2024. Sidang putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo yang digelar di Gedung MK RI pada Rabu (20/03/2024) kemarin.
Sebagaimana diketahui 270 kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan berakhir pada Desember 2024. Dengan adanya putusan ini, ratusan kepala daerah tersebut akan menjabat lebih lama hingga beberapa bulan sampai kepala daerah yang baru dilantik, hasil dari Pilkada 2024.
MK mengabulkan sebagian permohonan Pengujian Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Dalam poin putusan, MK menyatakan akan memaksimalkan masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan 2020 menjadi 5 tahun, tanpa mengganggu agenda penyelenggaraan Pilkada serentak pada November 2024. (asp)