Dishut: Program TORA di Kalteng 100 Ribu Hektare Lebih

WhatsApp Image 2023 03 29 at 8.18.46 AM
Plt. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, H. Agustan Saining

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Program Tanah Reforma Agraria () atau Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini sudah berjalan di 10 daerah, terdiri 9 Kabupaten dan 1 Kota, sedangkan 4 Kabupaten lainnya masih belum dapat berjalan.

“Dari 9 Kabupaten dan 1 Kota yang sudah berjalan, 6 kabupaten diantaranya Surat Keputusannya sudah keluar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan () RI, dan itu sudah diterima oleh Pemerintah Provinsi () Kalimantan Tengah, dengan luasan sekitar 45 ribu hektar lebih,” ucap Plt. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Agustan Saining, Selasa (28/3/2023).

Sementara untuk 4 Kabupaten yang belum, dia menyebutkan saat ini memang sudah disetujui, tetapi masih menunggu penetapan surat keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Untuk 4 kabupaten, memang sudah disetujui dengan luasan sekitar 54 ribu hektar lebih, namun masih menunggu penetapan SK dari . Sehingga dengan demikian, akumulasi total luasan wilayah pelaksanaan program Tora di Kalimantan Tengah telah mencapai sekitar 99 atau dibulatkan menjadi sekitar 100 ribu hektar lebih,” bebernya.

Agustan juga membeberkan, dari 10 daerah tersebut, beberapa diantaranya sudah melakukan penetapan bahkan yang lainnya tinggal menunggu Surat Keputusannya saja.

Adapun untuk 4 Kabupaten yang masih belum sama sekali, diantaranya Kabupaten , Kabupaten Barito Timur, Kabupaten dan Kabupaten . Sedangkan sisanya 10 Kabupaten/Kota sudah berjalan.

“Keempat kabupaten tersebut sebenarnya sudah ada usulan, hanya saja masih belum berproses. Dimana, nantinya ada tim inventarisir dan Verifikasi langsung ke lapangan, setelah itu dilanjutkan dengan adanya beberapa kali rapat. Nah, tahapan inilah yang masih belum dilakukan di 4 kabupaten yang belum menjalankan program Tora,” jelasnya. (asp)