Berkas P21, PT BMB Segera Disidangkan

Tim Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan ketika meninjau lokasi sungai yang diduga tercemar.

, PALANGKA RAYA – Penyidik Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah I Palangka Raya telah menyelesaikan berkas penyidikan perkara tindak pidana pencemaran hidup yang dilakukan oleh tersangka korporasi .

Berkas penyidikan tersangka korporasi PT. BMB telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Tinggi Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Nomor : B-737/O.2.4/Eku.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024. PT. BMB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dengan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Desa Belawan Mulia, Kecamatan Manuhing, Kabupaten , Provinsi Kalimantan Tengah.

Kejadian ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunung Mas bahwa telah ditemukan banyak ikan mati di Sungai Masien yang terletak di Desa Belawan Mulia, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah. Kematian ikan-ikan tersebut diduga karena PT. BMB telah membuang limbah dan limbah cair ke lingkungan sehingga menyebakan pencemaran lingkungan.

Janjang Kosong (Jangkos), Cangkang (shell) juga dibuang di tempat terbuka. Serta, air limbah dibuang ke dalam kolam yang tidak kedap sehingga air limbah dari kolam penampungan air limbah PT. BMB mengalir / merembes ke parit yang mengalir ke Sungai Masien.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut pada tanggal 11 Mei 2023 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunung Mas bersama-sama dengan pihak laboratorium melakukan verifikasi lapangan dan pengambilan sampel.

Kemudian dilakukan pengujian sampel di laboratorium, dan hasilnya bahwa telah melampaui batas baku mutu pencemaran dan dianggap telah terjadi pencemaran. Kemudian sejak tanggal 14 Juni 2023 Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dilanjutkan dengan proses penyidikan

Penyidik KLHK menetapkan korporasi PT. BMB sebagai tersangka dengan dugaan telah melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup. PT. BMB diancam pasal berlapis yaitu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 98 Ayat 1 Juncto Pasal 104 Juncto Pasal 116 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 119 dengan ancaman dipidana yaitu pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) Undang – Undang RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Nomor 2 Tahun 2022 dan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad menyampaikan bahwa penindakan ini harus menjadi perhatian bagi korporasi lain.

Terhadap korporasi yang melakukan pengelolaan air limbah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan hidup akan ditindak secara tegas. Penegakan harus dilakukan terhadap korporasi yang mencari keuntungan dengan melakukan perbuatan yang merugikan negara, masyarakat, dan lingkungan hidup.

David menambahkan mengingat pada tanggal 14 Maret 2024 berkas perkara tindak pidana pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh korporasi PT. BMB dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

“Dalam waktu dekat segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh penyidik untuk dapat dilimpahkan kasusnya dan segera disidangkan,” katanya dalam rilis yang diterima, Selasa (2/4/2024).

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh PT. BMB adalah tindak pidana serius karena melakukan pencemaran lingkungan dan dumping air limbah ke media lingkungan maka pelaku harus dihukum maksimal dan seadil – adilnya untuk melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.

Mengingat tindak ini dilakukan oleh PT. BMB merupakan kejahatan korporasi maka terhadap tersangka korporasi harus dikenakan pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 UU Nomor 32 Tahun 2009 yaitu perampasan keuntungan yang diperoleh dan perbaikan/pemulihan lingkungan terhadap akibat yang ditimbulkan.

“Saya juga sudah perintahkan kepada penyidik untuk segera melakukan penyidikan terhadap pelaku perseorangan dari tindak kejahatan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. BMB. Termasuk apabila ada indikasi tindak pidana pencucian uang dari kejahatan ini akan kami dalami. Penindakan pidana berlapis ini harus dilakukan, agar adanya efek jera, pungkas Rasio Sani,” ungkapnya. (yud)