Massa Peduli Bangkal Kawal Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum Sebut Perkara Batal Demi Hukum

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Belasan massa yang menyatakan diri sebagai Koalisi Keadilan Bagi Masyarakat Desa Bangkal kembali menggelar aksi damai dalam rangka mengawal jalannya persidangan terhadap terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu Widodo di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jalan Diponegoro, Selasa (2/4/2024).

Sama seperti aksi sebelumnya, massa meminta agar Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHpidana dapat ditambahkan dalam dakwaan.

Massa yang dijaga ketat aparat kepolisian ditemui langsung Humas PN Palangka Raya, Hotma EP Sipahutar.

Koordinator aksi, David Benedictus Situmorang mengatakan aksi bertujuan mengawal proses persidangan dari kasus penembakan pada warga Desa Bangkal, yang menyebabkan Gijik, warga Desa Bangkal meninggal dunia.

Aksi tersebut merupakan upaya mencari keadilan bagi para korban penembakan di Desa Bangkal.

“Sama seperti sebelumnya, kita meminta kasus ini jangan hanya dianggap sebagai penganiayaan namun pembunuhan dan bahkan pembunuhan berencana” katanya.

Untuk itu, pihaknya meminta adanya penambahan Pasal 338 dan 340 KUHPidana dalam persidangan selain Pasal 351 KUH Pidana, Pasal 359 KUH Pidana, dan Pasal 360 KUH Pidana, mengenai penganiayaan yang didakwakan.

“Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa tidak sesuai dengan yang diharapkan. Keadilan harus ditegakkan. Iptu ATW harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Pada persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi keberatan, kuasa hukum Kompol A Mustofa yang mendampingi terdakwa Iptu Anang menyebutkan jika surat dakwaan terhadap terdakwa tidak jelas.

Sehingga surat dakwaan JPU terhadap terdakwa batal demi hukum atau dibatalkan. Lalu menyatakan demi hukum memerintahkan kepada JPU untuk segera menghentikan perkara penyidangan yang diajukan dan merehabilitasi hak-hak terdakwa sebagai warga negara.

“Demikian eksepsi keberatan diajukan di hadapan yang mulia majelis hakim, atas perhatian eksepsi yang diajukan kami ucapkan terima kasih,” pungkas Mustofa saat pembacaan eksepsi di persidangan. (yud)