Disidang Adat Dayak, PT HMBP dan Kapolres Seruyan Denda 335,5 Juta

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) dan Kapolres Kabupaten Seruyan disidang Adat Dayak atas tragedi di Desa Bangkal yang mengakibatkan Taufik Nurahman mengalami luka akibat peluru tajam.

Sidang tersebut digelar oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan agenda Basara Hai Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu di Desa Bangkal, yang dilaksanakan di Balai Hindu Kaharingan, Palangka Raya, Jumat (19/4/2024).

Pada sidang itu dipimpin Kardinal Tarung sebagai Ketua Led (Hakim) Perdamaian Adat Dayak, dan Idon Y Riwut, Wawan Embang, Asrun H Syahdun, Tenung, Hermas Bintih, Ramses Tundan, Kuwi, Leger T Kunum, sebagai anggota Let Perdamaian Adat Dayak.

Dan PT HMBP serta Kapolres Seruyan diputuskan membayar pidana denda sebesar Rp335,5 juta.

Saat membacakan putusan sidang adat, Kardinal Tarung menyampakkan, pihak termohon I atau PT HMBP dan termohon II atau Kapolres membayar pidana denda kepada pemohon, korban luka yaitu Taufik Nurahman.

Pidana denda tersebut beber Kardinal, yaitu Singer Blat Himang 100 kati ramu x Rp250.000. Singer Banguhan, Penyau Sangguh, Penyau Penyang 130 kati ramu x Rp250.000. Singer Selem Balai 125 kati ramu x Rp250.000.

Selanjutnya, Singer Tipuk Danum 75 kati ramu x Rp250.000, dan Singer Kasukup Belom Bahadat sebesar Rp228.000.000.

“Sehingga jumlah pidana denda yang dibayarkan Rp335.500.000,” ucapnya.

Kardinal menambahkan, terhitung mulai tanggal dibaca dan ditetapkannya putusan perdamaian adat ini, Hinting dilepaskan dengan dilaksanakan oleh Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MBAHK) Provinsi Kalteng, dan MBAHK setempat.

Sementara itu, korban Taufik Nurhaman usai putusan tersebut menyampaikan rasa syukurnya karena kasusnya sudah selesai. Sementara terkait has putusan, dia tidak memberikan komentarnya mengenai hasil dari sidang ada tersebut.

“Kalau saya tidak bisa berkata-kata,” ucapnya saat diwawancarai.

Taufik membeberkan, kondisinya saat ini masih terasa sakit disepanjang kaki, dari pinggang akibat terkena peluru tajam.

“Kadang-kadang kaki nyeri masih. Kadang-kadang pinggang, sama tulang pantas masih sakit,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, uang dari denda tersebut nantinya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dirinya serta anak dan istrinya sehari-hari.

“Untuk kehidupan saya sehari-hari, soalnya saya tidak bisa bekerja kan. Apalagi bekerja yang berat-berat,” demikian Taufik Nurhaman.

Setelah sidang putusan, dilanjutkan dengan tampung tawar kepada yang mewakili PT. HMBP yaitu Gusti Nyoman Suarabawa dan Polres Seruyan, AKBP Priyo Poerwanto oleh Damang setempat. (asp)