BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Paska sterilisasi selama tiga hari, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri bersama jajaran melakukan pemantauan di Pasar Besar, Kamis (18/6/2020) pagi.
Hasilnya cukup mengecewakan, tingkat penggunaan masker untuk pedagang dan pembeli hanya 40 persen. Hal ini diungkapkan Kabag Ops Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian usai pantauan.
“Pantauan kita tadi pagi, masih banyak pedagang dan pembeli yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti penggunaan masker. Hanya berkisar 40 persen saja yang mematuhinya,” ucapnya.
Dikatakan, atas pantauan tersebut pihaknya mendorong pemerintah Kota Palangka Raya untuk membuat peraturan tegas dan mengikat mengenai protokol kesehatan. Bisa berupa sanksi kepada pembeli, pedagang dan masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Padahal, gugus tugas penanganan Covid-19 telah berupaya maksimal dalam mengedukasi dan mensosialisasikan penggunaan masker dan protokol kesehatan lainnya.
“Kami juga minta pedagang memberanikan diri tidak melayani pembeli yang tidak menggunakan masker. Jangan sampai apa yang telah diperbuat sejauh ini sia-sia,” urainya.
Hemat menambahkan, pihaknya memberikan apresiasi kepada pedagang dan pengurus pasar besar yang telah mendukung pelaksanaan sterilisasi kemarin.
“Melihat situasi ini dalam waktu dekat tim gugus tugas akan melakukan rapid test massal ke pedagang dan pembeli. Pelaksanaan bersifat door to door, pembeli dan pedagang akan dijemput untuk melaksanakan rapid test,” tegasnya. (yud)