Belum Disetujui, Masyarakat Kinipan Sudah Empat Kali Ajukan Wilayah Adat

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Masyarakat Adat Laman Kinipan kembali mendatangi Kantor Bupati Kabupaten Lamandau, untuk menyerahkan usulan Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat Laman Kinipan, Senin (29/4/2024).

Ini untuk yang keempat kalinya Kinipan berbesar hati dan mengerahkan segenap tenaga untuk memperoleh pengakuan itu dari pemerintah daerah.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lamandau, Effendi Buhing mengatakan, usulan pertama diajukan dan tak mendapat respons baik. Kinipan mengajukan usulan dengan merujuk kepada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 B Ayat (2) dan Permendagri Nomor 52 Tahun.

Karena tak direspons oleh Pemkab Lamandau, lanjut Effendi, pihaknya, kemudian menggugat Pemkab Lamandau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya pada Januari 2021.

“Uniknya, saat proses PTUN berlangsung, baru terungkap informasi jika Pemkab Lamandau telah mengeluarkan surat keputusan tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 188.45/379 XII/HUK/2020 tanggal 01 Desember 2020. PTUN Palangka Raya menolak gugatan Kinipan,” jelasnya.

Lalu, tambah Effendi, hingga lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau No 3 tahun 2023 tentang Pedoman, Pengakuan, dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak. Masyarakat Adat Kinipan, dan AMAN yang disebut dalam lampiran SK Panitia MHA Lamandau, tak pernah dilibatkan sekalipun dalam pembahasan perda itu.

“Selama proses itu, dua kali Kinipan mengajukan usulan. Semuanya ditolak. Pada usulan ketiga, semuanya dikembalikan. Pemkab Lamandau menjawab melalui surat, bahwa dokumen MHA Kinipan dianggap belum terverifikasi dan tervalidasi,” bebernya.

Effendi Buhing mengatakan, masyarakat Kinipan, kali ini berharap Pemkab Lamandau lebih serius dalam bekerja mengidentifikasi, verifikasi dan validasi usulan ini.

Selain itu, tambahnya, selama ini Pemkab Lamandau tidak serius menyikapi usulan pengakuan wilayah adat Kinipan. Mereka mengatakan tak dilibatkannya AMAN dan masyarakat adat Kinipan dalam rapat-rapat dan proses teknis penyusunan MHA, juga tak adanya pembahasan bersama terkait usulan MHA Kinipan, menjadi indikasi tidak seriusnya Pemkab Lamandau.

“Seharusnya ini lebih mudah karena keberadaan kita justru membantu tugas pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk mengakui dan memberikan perlindungan atas hak-hak masyarakat adat,” kata Buhing.

Sementara itu, Ketua AMAN Kalteng, Ferdi Kurnianto menyesalkan, AMAN tidak pernah dilibatkan sebagai pihak terkait.

“Secara organisasi, kami sangat kecewa atas sikap Pemkab Lamandau. Mereka memuat nama kami sebagai anggota Panitia MHA, tapi kami tidak dilibatkan. Kalau ingin jujur, libatkan AMAN. Termasuk, misalnya, usulan Kinipan. Undang AMAN Lamandau, AMAN Kalteng, agar kita sama-sama memikirkan bagaimana proses pengakuan ini berjalan,” ucapnya.

Ferdi Kurnianto menambahkan, Panitia MHA Lamandau jangan hanya duduk di belakang meja. Mereka harus jemput bola ke lapangan, bersama masyarakat pengusul untuk melakukan verifikasi, identifikasi dan validasi usulan itu.

“Tugas panitia ngapain, kalau hanya terima beres, harus lengkap, sesuai pedoman, lalu tinggal ACC saja. Tugas mereka melakukan verifikasi, identifikasi, validasi, termasuk jika dokumen tidak lengkap, termasuk tugas panitia untuk (membantu) melengkapi,” jelas Ferdi. (asp)