Mantap! Kesepuluh Kalinya, Pemprov Kalteng Kembali Raih WTP dari BPK RI

Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Kalteng dari Anggota VI BPK RI, Prof. Pius Lustrilanang, di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng

BALANGANEWS, – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov ) kembali memperoleh keuangan Wajar Tanpa Pengecualian () terhadap laporan keuangan Pemprov tahun anggaran 2023.

Opini WTP ini menjadi opini yang kesepuluh kalinya yang diperoleh oleh secara berturut-turut dibawah kepemimpinan Gubernur Kalteng, H. .

Laporan hasil pemeriksaan dan ikhtisar hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ini diserahkan pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II tahun sidang 2024, di ruang rapat paripurna setempat, Senin (27/5/2024).

Laporan tersebut diserahkan oleh Kepala BPK RI melalui Anggota VI BPK RI, Prof. Pius Lustrilanang ke Gubernur Kalteng yang diwakili oleh Wakil Gubernur, H. Edy Pratowo dan Ketua DPRD Kalteng, .

Prof. Pius Lustrilanang mengucapkan selamat atas perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalteng tahun anggaran 2023.

“Kami ucapkan selamat dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atas capaian dan keberhasilan ini, semoga dapat dipertahankan di tahun-tahun yang akan datang,” ucapnya.

Anggota VI BPK RI pada kesempatan itu, juga menyampaikan beberapa rekomendasi atas laporan keuangan tersebut agar segera ditindaklanjuti, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Meskipun opininya sudah WTP, namun tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Prof. Pius juga mengingatkan, agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI, dapat segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Kalteng beserta jajarannya, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diserahkan.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara,” imbuhnya.

Sementara itu Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo mengatakan, Pemprov Kalteng terus berupaya untuk memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP agar semakin optimal, dan kontinyu melakukan konsultasi dengan Aparat Pengawasan Eksternal.

“Hal ini bukan semata-mata untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saja, tetapi merupakan bentuk tekad dan semangat kami, untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, yang transparan dan akuntabel, sehingga anggaran daerah benar-benar dikelola secara efektif, efisien, dan tepat sasaran,” katanya.

Edy juga menyampaikan, apresiasi setinggi-tingginya kepada BPK RI, terutama atas kerja keras jajaran Kantor Perwakilan Kalteng. Sehingga proses pemeriksaan dan penyusunan LHP atas LKPD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2023 telah selesai.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Perwakilan BPKP beserta jajaran. Dimana yang juga telah turut membantu dalam penyajian laporan Keuangan Pemprov Kalteng Tahun 2023,” pungkasnya. (asp)