Datangi DPRD Kalteng, Keluarga Tragedi Bangkal Minta Penyelesaian Adat

Pertemuan Audiensi Komisi I DPRD Kalteng, Forum Kedamangan Provinsi Kalteng bersama pihak keluarga almarhum Gijik, Selasa (4/6/2024)

, – Komisi I Provinsi Kalimantan Tengah () menerima audiensi dari pihak almarhum Gijik, korban meninggal dunia di wilayah PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) di , Kabupaten , Selasa (4/6/2024).

Audiensi yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Kalteng ini, diikuti oleh pengurus Forum Kedamangan Provinsi Kalteng, Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Alexius Esliter, serta pihak ibu, adik dan keluarga almarhum Gijik.

Alexius Esliter menyampaikan, bahwa pihak keluarga almarhum Gijik datang ke DPRD dalam rangka meminta rekomendasi dari DPRD Kalteng, atas penyelesaian dan pertanggungjawaban dari sejumlah pihak secara , terhadap peristiwa Bangkal tersebut.

“Pihak keluarga meminta adanya penyelesaian secara adat. Untuk itu, maka kami pun menghadirkan pengurus Forum Kedamangan Provinsi Kalimantan Tengah guna mendengarkan secara langsung keinginan dari pihak keluarga yang menginginkan adanya penyelesaian dan pemenuhan hak-hak adat bagi keluarga almarhum Gijik,” katanya.

Lanjut Alexius, keinginan pihak keluarga sendiri ingin meminta hal itu bisa diselesaikan secara adat. Pihak-pihak terkait yang semestinya diminta untuk bertanggungjawab secara adat.

“Berkenaan hal itu, penyelesaian secara adat akan menjadi urusan Damang yang lebih tahu karena mereka lah lembaga adat tertinggi di wilayah Kalimantan Tengah ini,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Forum Kedamangan Provinsi Kalteng, Idon Y. Riwut menyampaikan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat di Kalimantan Tengah, bahwa sengketa adat yang diajukan kepada Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat, baik pada tingkat Desa/Kelurahan maupun pada tingkat Kecamatan, wajib untuk diterima, diproses dan diputuskan.

“Artinya, jika itu memang ada laporan tertulis dari pihak keluarga almarhum. Dan, kami pun direkomendasikan untuk menindaklanjuti, maka kami pun wajib untuk menerima, memproses dan memutuskan,” katanya.

“Sepertinya, laporan tersebut telah disampaikan melalui Kedamangan Kabupaten Seruyan Raya atau damang yang ada di lokasi kejadian,” tambah Idon Y. Riwut.

Selanjutnya dia juga mengatakan bahwa pihaknya Forum Kedamangan Provinsi Kalteng, juga akan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak.

“Yang pasti, kami siap menindaklanjuti perintah, apabila nanti ada rekomendasi dari berbagai pihak terkait, termasuk pula dari DPRD,” pungkasnya. (asp)