BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Primandanu Febriyan Aziz menanggapi maraknya kasus judi online saat ini.
Dia mengatakan, OJK senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dengan membersihkan penggunaan perbankan dari kegiatan kejahatan seperti memfasilitasi judi online ataupun sarana pencucian uang.
Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dimana, OJK bekerja sama dengan kementerian, lembaga terkait, dan industri keuangan berusaha untuk terus memerangi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.
“Berdasarkan UU P2SK, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu,” ucap Primandanu Febriyan Aziz, Senin (10/6/2024).
Sejalan dengan amanah tersebut, sambungnya, sekaligus menegakkan komitmen untuk menjaga integritas sistem keuangan, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.
“Di wilayah Kalimantan Tengah, OJK juga melakukan upaya-upaya lain untuk memberantas judi online, di antaranya melalui pelaksanaan edukasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Ke depan, tambah Primandanu, OJK akan terus menjalin sinergi, berkoordinasi, dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas judi online dan tindak pidana lainnya di bidang perbankan di Indonesia.
“Dengan tujuan melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial,” katanya.
OJK mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa waspada terhadap adanya pinjaman online dan investasi ilegal.
“Masyarakat dapat mengecek keaslian dan legalitas mengenai pinjaman online berizin melalui situs resmi OJK di ojk.go.id atau melalui Whatsapp resmi OJK di 081-157-157-157, email waspadainvestasi@ojk.go.id, atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157,” tandasnya. (asp)