DPRD Palangka Raya Terima RPJPD 2025-2045

, PALANGKA RAYA Palangka Raya telah menerima rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) setempat, mengenai Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) periode 2025-2045.

Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, , menyampaikan usulan Raperda tersebut secara langsung pada Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023/2024, di Gedung DPRD setempat, Senin (3/6/2024).

“Salah satu alasan pengajuan Raperda ini adalah sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan serentak tahun 2024,” ucap Hera.

Dia menjelaskan, bahwa usulan ini bertujuan untuk menyesuaikan tahapan perencanaan secara dan sebagai upaya menindaklanjuti Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014.

Sambung Hera, usulan Raperda ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah dan legislatif dalam membangun Kota Palangka Raya ke arah yang lebih baik.

Hera meminta kepada jajaran DPRD Kota Palangka Raya untuk menerima dan segera membahas usulan Raperda tersebut guna mendukung penyelenggaraan yang efektif dan realisasi program-program pembangunan.

Sementara itu, Ketua , Sigit Karyawan Yunianto, menyambut baik usulan Raperda RPJPD 2025-2045 yang diajukan oleh Pemko Palangka Raya.

Menurutnya, hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperhatikan berbagai aspek pembangunan sebagai program prioritas jangka panjang, terlepas dari pergantian kepala daerah yang mungkin terjadi.

“Program jangka panjang ini diharapkan tetap dilaksanakan untuk keberlangsungan pembangunan Kota Palangka Raya demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (asp)