Dewan Berharap Pergub Dalkarla Segera Diterbitkan

Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA), Lohing Simon

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA), Lohing Simon mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian Kebakaran Lahan (Dalkarla) merupakan suatu capaian yang luar biasa.

Dimana menjawab apa yang menjadi tuntutan dari para petani peladang tradisional yang ada di Bumi Tambun Bungai ini.

“Perda ini sangat bagus, karena telah menjawab apa yang selama ini diminta dan dituntut oleh para petani dan peladang tradisional. Tinggal kita nanti, meminta kepada mereka (masyarakat petani peladang) agar jangan sampai melakukan pembakaran lahan itu di luar dari ketentuan yang ada. Lalu, apabila melakukan pembakaran harus dijaga sampai tuntas hingga api benar-benar padam. Jangan sampai hanya membakar lalu ditinggal begitu saja. Itu tanggung jawab mereka,” ujarnya Lohing, saat dibincangi awak media di ruang kerjanya, Kamis (9/7/2020).

Selanjutnya, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, dalam Perda Dalkarla ini masyarakat petani peladang tradisional diberikan ruang untuk dapat melakukan pembakaran lahan dengan beberapa ketentuan yang harus ditaati.

“Yang pertama bukan kawasan lahan gambut dengan luasan maksimal 2 hektare dan ini nanti akan diatur di Pergub terkait tata pelaksanaannya. Yang kedua jangan sampai hutan yang dibuka, karena Perda ini tidak ada menyebutkan hutan dapat dibuka dengan dibakar. Jadi, masyarakat harus taati aturan ini karena akan ada konsekuensinya jika dilanggar,” tukas
Lohing.

Untuk itu, dirinya berharap agar Pergub yang mengatur tentang perda Dalkarla ini dapat segera dikeluarkan oleh Gubernur Kalteng, agar sosialisasinya dapat segera dijalankan demi menyamakan persepsi di lapangan.

“Mudah-mudahan Pak Gubernur segera mengeluarkan Pergub yang mengatur Perda Dalkarla ini sebelum musim petani peladang membuka lahan,” tutup wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan Katingan ini.(ega)