BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Operasi yustisi kependudukan dilakukan Satpol PP Kota Palangka Raya bersama tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Kalteng, Denpom, Kejaksaan hingga kepolisian.
Puluhan pelanggar langsung dikenakan sanksi pembayaran denda pada tempat yang disediakan di lokasi kegiatan, Jalan Yos Sudarso, Kamis (13/6/2024) sore.
Satu persatu pengendara baik roda dua dan roda empat yang melintas di Jalan Yos Sudarso, dialihkan untuk dilakukan pemeriksaan. Pelanggaran terbanyak disebabkan lupanya pengendara dalam membawa KTP.
Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto, mengatakan pelanggar yang terjaring langsung dikenakan penindakan oleh PPNS sebesar Rp100.000 sesuai dengan Perda Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Uang denda yang dibayarkan pelanggar akan masuk ke dalam kas daerah, karena kita melibatkan bendahara penerima kas daerah,” ujarnya.
Ia menerangkan, kegiatan ini merupakan upaya pemerintah Kota Palangka Raya untuk kembali mengingatkan masyarakat pentingnya membawa kartu identitas setiap keluar rumah atau beraktivitas.
“Kita ingin masyarakat tertib dengan membawa kartu identitas. Melihat kebutuhan, razia ini akan kembali dijadwalkan akhir tahun nanti,” tutupnya. (yud)