Sempat DPO, Penyidik Kejati Kalteng Tahan Ketua dan Bendahara KONI Kotim

BALANGANEWS, – Setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan, akhirnya pada hari Kamis (20/6/2024) malam, tersangka Ketua KONI Kotawaringin Timur () inisial AU dan Bendahara inisial BP memenuhi panggilan penyidik Kejati .

Tersangka A dan tersangka BP datang ke gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan didampingi Penasehat hukumnya masing-masing. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejati Kalteng.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Undang Mugopal melalui Kepala Seksi Penegakkan Hukum (Kasi Penkum), Dodik Mahendra dalam keterangannya menyebut, penyidik berpendapat bahwa terhadap para tersangka telah terpenuhi 2 alat bukti yang sah.

“Selanjutnya terhadap tersangka AU dan BP dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP, dengan alasan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, tersangka menghilangkan barang bukti, dan tersangka mengulangi tindak pidana,” ucapnya, Jumat (21/6/2024).

Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan , terhadap tersangka AU dan tersangka BP dilakukan penahanan dengan jenis Penahanan Rutan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari, dari 20 Juni 2024-09 Juli 2024.

Keduanya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim yang bersumber dari Pendapatan dan Belanja Daerah () tahun 2021-2023.

Adapun hibah yang diterima sebagai berikut, tahun 2021
Rp3.264.278.165,00, tahun 2022 Rp8.748.750.000,00, dan tahun 2023 Rp18.228.000.000,00. Dengan total keseluruhan dana hibah Rp30.241.028.165 (tiga puluh miliar dua ratus empat puluh satu juta delapan puluh delapan ribu seratus enam puluh lima rupiah).

Oleh KONI Kotim, dana hibah tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan KONI setempat, kegiatan pengembangan dan pembinaan atlet pada cabang olahraga dibawah pembinaan KONI Kotim, serta membantun pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi () Kalteng XII/2023 di Sampit.

Bahwa diduga KONI Kotim telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penyaluran dana hibah yang diterima dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur, diantaranya dengan menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. (asp)