BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Adanya penemuan surat Rapid Test yang diduga palsu dan berhasil
diamankan oleh aparat penegak hukum dari salah seorang pengemudi kendaraan roda empat, yang mengangkut kebutuhan pokok belum lama ini, mendapat perhatian dari kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).
Menurut Ketua Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan, Y Freddy Ering, perlu adanya sanksi tegas bagi oknum tidak bertanggungjawab, yang dengan sengaja memperjual-belikan surat Rapid Test Corona Virus Disease atau Covid-19 hanya untuk kepentingan pribadi.
Pasalnya, hal tersebut sangat merugikan bagi pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat, yang saat ini sedang berusaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Bumi Tambun Bungai.
“Sudah seharusnya oknum yang dengan sengaja memperjual-belikan surat Rapid Test palsu, diberikan sanksi tegas. Karena hal ini jelas merugikan pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat yang saat ini tengah berjuang untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Freddy, saat dibincangi awak media di gedung dewan, Rabu (15/7/2020).
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) ini juga mengatakan, di masa pandemi saat ini, para pengemudi yang mengangkut bahan-bahan pokok, baik antar kota maupun Provinsi sangat rentan terpapar dan turut menyebarkan Virus Corona.
Oleh karena itu, para pengemudi kendaraan roda empat pengangkut kebutuhan pokok, harus mengikuti protokol yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dengan mengantongi surat Rapid Test asli yang dikeluarkan pihak Rumah Sakit (RS), apabila ingin melewati setiap perbatasan wilayah.
“Surat Rapid Test Covid-19 asli, dikeluarkan langsung oleh pihak RS dengan melalui beberapa prosedur. Sedangkan protokol kesehatan bagi siapa saja yang ingin melintas antar wilayah wajib mengantongi surat Rapid Test, sudah ditetapkan oleh pemerintah dan hal ini jelas tidak boleh dilanggar demi kebaikan kita bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut legislator senior dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, oknum yang memperjual-belikan surat Rapid Test palsu jelas melakukan hal yang salah dan harus diberikan efek jera. Karena memanfaatkan situasi pandemi untuk meraup keuntungan pribadi dan merugikan masyarakat.
“Kita tidak tahu apakah si pengemudi terpapar Virus Corona atau tidak. Seandainya si pengemudi telah terpapar, jelas dia ikut menyebarkan virus dengan cara melintas di berbagai daerah hanya dengan bermodalkan surat Rapid Test palsu. Inilah yang tidak kita inginkan,” lanjut Freddy.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini juga meminta kepada pemerintah khususnya gugus tugas penanganan Covid-19, untuk lebih meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal yang berkenaan dengan Virus Corona, termasuk prosedur serta tahapan untuk bisa mengantongi surat Rapid Test asli. Sehingga, insiden penemuan surat Rapid Test palsu oleh pihak aparat penegak hukum tidak terulang kembali dan masyarakat yang ingin bepergian antar kota, bisa benar-benar mengantongi surat Rapid Test asli.
“Tidak hanya memberikan sanksi pada si oknum tidak bertanggungjawab dari aparat penegak hukum, sebagai wakil rakyat juga wajib kita ingatkan agar masyarakat tidak menganggap remeh situasi pandemi saat ini,” demikian kata Freddy. (ega)