Wagub Kalteng: Belum Ada Pj Kepala Daerah yang Mengundurkan Diri

Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo (ist)

, PALANGKA RAYA – Wakil (Wagub) Kalimantan Tengah (), , menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang resmi mengundurkan diri, meskipun beberapa telah berkonsultasi terkait rencana tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Edy kepada media setelah menghadiri rapat paripurna di ruang rapat paripurna Kalteng pada Senin (15/7/2024).

Edy menjelaskan, bahwa Kepala Badan Daerah (BKD) Kalteng akan berkonsultasi dengannya terkait surat edaran dari Menteri Dalam Negeri ().

Surat edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ, tertanggal 16 Mei 2024, mengatur tentang pengunduran diri Pj Kepala Daerah yang akan maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.

Surat itu menjelaskan ketentuan dan mekanisme proses pengunduran diri bagi Pj kepala daerah yang hendak mengikuti , serta menyediakan contoh format surat pengunduran diri yang dapat digunakan.

Mendagri mengimbau agar pengunduran diri diajukan paling lambat pertengahan Juli 2024, mengingat masa pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Gubernur sudah mengingatkan dan membuat surat untuk segera diproses. Hasil dari konsultasi BKD disampaikan kepada kami, lalu kami sampaikan kepada Gubernur,” jelas Edy.

Edy juga menyebut bahwa beberapa Pj Kepala Daerah telah berkonsultasi dengan BKD mengenai niat mereka untuk mundur, namun mereka menunggu batas waktu pengunduran diri yang ditetapkan pada 17 Juli 2024.

“Ada yang sudah berkonsultasi dengan BKD, tetapi rata-rata menunggu sampai batas waktu pengunduran, yaitu 17 Juli,” tambahnya. (asp)