BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Badan Kesbangpol setempat, mengadakan sosialisasi bertajuk Kalteng Bersinar (Bersih dari Narkotika).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Eka Hapakat (AEH) Lantai III, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (25/7/2024).
Dengan tema Masyarakat Bergerak, Bersama Melawan Narkotika, Mewujudkan Kalteng Semakin Berkah dan Menuju Indonesia Emas 2045, kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalteng, Katma F. Dirun, yang mewakili Gubernur Kalteng.
Saat menyampaikan sambutan tertulis dari Gubernur Kalteng, Katma mengatakan, bahwa tema sosialisasi ini sangat relevan dan penting, mengingat penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika terbukti merusak masa depan bangsa di berbagai negara.
“Menyikapi situasi terkini mengenai peningkatan kasus penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika, salah satunya akibat penyalahgunaan tanaman kecubung di Provinsi Kalimantan Selatan yang telah menyebabkan kematian dan beberapa pengguna dirawat di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, Provinsi Kalimantan Selatan,” ujar Katma.
Katma juga menyampaikan bahwa Provinsi Kalteng, sebagai tetangga dari Provinsi Kalsel, tidak luput dari indikasi penyalahgunaan tanaman kecubung tersebut.
Ini sambungnya, menjadi masalah serius, terutama mengingat Indonesia akan menghadapi bonus demografi pada tahun 2045, dimana generasi muda saat ini akan menjadi usia produktif atau penerus pembangunan bangsa.
“Daya rusaknya luar biasa, merusak karakter manusia, fisik, dan kesehatan masyarakat, serta dalam jangka panjang berpotensi besar mengganggu daya saing dan kemajuan bangsa,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, Katma berharap semua pihak tanggap dan peka terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika di Kalteng.
Upaya tersebut dapat dilakukan dengan memantau lingkungan sekitar terhadap perubahan perilaku yang mencurigakan, serta melakukan edukasi atau sosialisasi melalui media elektronik, media sosial, dan platform lainnya mengenai bahaya dan dampak penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika (P4GN-PN).
“Selain itu, korban penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika diarahkan untuk mendapatkan layanan rehabilitasi pada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL),” pungkasnya.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng Suyuti Syamsul, Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Provinsi Kalteng terkait, Unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama dan Ormas serta mahasiswa. (asp)