BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan Ujang Iskandar yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem daerah pemilihan (Dapil) Kalteng, pada Jumat (26/7/2024).
Penangkapan ini dilakukan karena Ujang berstatus sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejati Kalteng.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Ujang diamankan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta oleh Tim Intelijen Kejagung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejati Kalteng.
“Pada Jumat 26 Juli 2024, sekitar pukul 15.45 WIB, Tim berhasil mengamankan saksi dalam dugaan perkara korupsi yang ditangani oleh Kejati Kalteng,” ujar dalam keterangan resminya, Jum’at (26/7/2024).
Pengamanan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kejati Kalteng tentang permohonan pencegahan ke luar negeri dan permintaan bantuan monitoring dan pengecekan keberadaan saksi Ujang Iskandar kepada Adhyaksa Monitoring Center.
“Kasus ini berkaitan dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023, terkait dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009,” terang Harli.
Harli juga menjelaskan bahwa jaksa penyidik telah melakukan pemanggilan yang patut kepada Ujang untuk dimintai keterangan sebagai saksi, namun Ujang tidak pernah hadir.
“Pada hari Jumat 26 Juli 2024, pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menginformasikan bahwa Ujang tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh, Vietnam,” tambahnya.
Saat diamankan, Ujang Iskandar bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar.
“Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Kejati Kalimantan Tengah,” imbuh Harli. (asp)