MB-AHK Laporkan Dugaan Pelecehan Ritual Hinting Pali ke Polda Kalteng

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) Pusat di Palangka Raya melaporkan dugaan pelecehan terhadap ritual Agama Hindu Kaharingan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (26/7/2024) sore.

Pengurus MB-AHK Pusat di Palangka Raya merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh oknum Damang Kepala Adat Tualan Hulu dan Pisornya, yang menggunakan ritual Hinting Pali secara sembarangan.

Menurut mereka, Hinting Pali adalah upacara keagamaan yang sakral dan tidak boleh dilakukan di sembarang tempat, terlebih lagi di area perkebunan kelapa sawit, yang bukan merupakan lokasi permasalahan.

Pada tanggal 19 Juni 2024, oknum Damang Kepala Adat Tualan Hulu dan Pisornya memasang Hinting Pali di Kantor Kebun Hutanindo Agro Lestari (PT HAL) di Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Ketua Umum MB-AHK Pusat Palangka Raya, Walter S. Penyang, menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Ditreskrimum Polda Kalteng adalah untuk menyampaikan laporan atas pemasangan Hinting Pali yang dilakukan oleh Damang dan kawan-kawannya di Kecamatan Tualan Hulu.

“Pemasangan Hinting Pali yang dilakukan oleh oknum Damang dan kawan-kawannya sangat melecehkan ritual agama Hindu Kaharingan. Hinting Pali adalah upacara ritual yang sakral dan tidak boleh dilakukan sembarang tempat, apalagi jika permasalahan sengketa lahan bukan di wilayah tersebut,” jelasnya.

Walter juga menekankan bahwa kedatangan Pengurus MB-AHK Pusat ke Polda Kalteng bukan terkait dengan masalah sengketa lahan, melainkan pemasangan Hinting Pali yang disalahgunakan.

“Yang kita tuntut adalah pemasangan Hinting Pali. Kita minta segera dilepas oleh mereka dan jangan lagi sedikit-sedikit Hinting Pali yang peruntukannya tidak benar. Kalau benar, tidak masalah,” ujar Walter S Penyang di Polda Kalteng.

Walter menambahkan bahwa Hinting Pali yang dipasang jelas-jelas tidak sesuai dengan peruntukannya. Terlebih lagi, pemasangan tersebut menutup kantor perusahaan, padahal sengketa terjadi bukan di wilayah tersebut. Penutupan lahan secara umum tidak boleh dilakukan kecuali terjadi kasus besar, seperti seseorang yang meninggal dunia atau dimangsa hewan buas.

Sebelum melaporkan kejadian tersebut, pihak MB-AHK Pusat telah melakukan berbagai upaya pendekatan, termasuk mengirimkan surat beberapa kali. Namun, surat-surat tersebut seolah-olah tidak dihiraukan oleh pihak terkait.

Damang Tualan Hulu, Leger T. Kunum, menanggapi singkat bahwa permasalahan ini telah diserahkan kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim. “Kedamangan Tualan Hulu sudah menyerahkan permasalahan ke DAD Kotim,” katanya. (asp)