Strategi Inovatif Bawaslu Kalteng dalam Menghadapi Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024

Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, saat memberikan sambutan

BALANGANEWS, – Badan Pengawas Pemilu melaksanakan Rapat Kerja Teknis Strategi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024, di hotel Luwansa, Selasa, (31/7/2024).

Kegiatan yang dihadiri oleh kota dan kabupaten se-Kalteng menjadi rangkaian Penguatan Kapasitas Aparatur Pengawas Pemilu dan Kesekretariatan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 di Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi mengatakan, dalam hal ini meminta kepada jajaran mulai dari tingkat Provinsi seluruh kabupaten dan kota, membuat dan memetakan serta mengidentifikasi kerawan-kerawan pemilu sebelum nya, atau pemilihan kemarin di 2024, dan yang terakhir.

“Ini diidentifikasi, dipetakan kerawanannya agar nanti kita bisa tahu tingkat kerawanan nya ini, di kota mana, di daerah mana karena ini dihadapkan kepada sebuah tantangan, kaitannya dengan politik uang, netralitas kemudian kaitannya pelanggaran administrasi, pidana atau sebagainya,” ucapnya, Selasa, (31/7/2024).

Setelah diidentifikasi dan dilakukan, peta kerawanan seperti apa sehingga hari ini meminta jajaran untuk menerima informasi berkaitan dengan tentang kualitas penanganan pelanggaran.

“Mengingat waktu yang sangat sempit dalam menangani kaitan dugaan pelanggaran, di pilkada karena di pilkada ini kan waktunya tiga hari, ketika dibutuhkan keterangan tambahan dua hari, 3 plus 2 yang mana itu hari H kalender, bukan H hari kerja,” tambahnya.

Sehingga meminta kepada jajaran harus lebih profesional, dalam menjalankan tugas itu harus betul-betul sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan.

“Dalam hal ini, dua hari kedepan teman-teman pada hari ini dilakukan pengutan-penguatan penanganan pelanggaran,” lanjutnya.

Sementara itu, ketua Satriadi melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Kalteng Nurhalina menambahkan, komitmen Bawaslu sendiri tentunya pada pelanggaran akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sesuai dengan prosedur yang berlaku intinya dalam hal ini apabila ada pelanggaran akan dilakukan tindakan yang tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

“Karena ketika adanya pelanggaran tentunya kita akan lakukan penindakan, menindak sesuai dengan prosedur yang berlaku jadi Bawaslu mempunyai kewenangan dalam hal penanganan pelanggaran, baik itu pelanggaran politik uang, kemudian administrasi, kemudian pelanggaran dan kecurangan bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif, dan juga lainnya, tapi kalau untuk hukum lainya itu Bawaslu hanya melakukan kajian kemudian akan diteruskan kepada instansi yang berwenang,” ungkapnya. (udi)