459 WBP Rutan Palangka Raya Terima Remisi Umum Kemerdekaan, 12 Langsung Bebas

Kepala Pengamanan Rutan, Ananda Alif ketika memberikan SK Remisi kepada perwakilan WBP.

, – Sebanyak 459 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya mendapatkan remisi umum kemerdekaan pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus ini dilaksanakan di Lapangan Dalam Palangka Raya dan diberikan secara langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Ananda Alif Rizal Pahlavi, kepada tiga orang perwakilan warga binaan, Sabtu (17/8/2024).

Diketahui pemberian Remisi Umum terdapat dua jenis, yaitu RU I dan RU II, dimana RU I adalah remisi yang didapat warga binaan namun masih menjalani sisa pidananya. Sedangkan RU II adalah remisi yang didapat warga binaan dan langsung bebas. Tercatat ada sebanyak 12 warga binaan di yang mendapatkan remisi di HUT RI tahun ini.

Menteri dan HAM RI dalam sambutan yang dibacakan oleh Ananda Alif menyampaikan, rasa syukur dalam memperingati Hari Kemerdekaan tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tak terkecuali terhadap para warga binaan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, mental, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan umum, tidak semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh merangkul program-program pembinaan, yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” ungkapnya.

Lebih lanjut Menkumham berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini, untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

“Program pembinaan yang saudara jalani merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat. Ke depannya diharapkan, aturan hukum dan norma-norma yang berlaku masyarakat dapat tertanam dalam diri saudara, dan menjadi bekal mental, spiritual dan saat saudara kembali ke masyarakat,” pesannya. (yud)