Kasus KDRT yang Dilakukan oleh Oknum Pejabat di Kotim Saat Ini Sudah Dalam Sidik Laporan

Kuasa Hukum Suriansyah Halim

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Perkara dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dilakukan oleh oknum pejabat dinas di Kabupaten Kotawaringin Timur berinisial W, terhadap istrinya yang berinisial Y saat ini sudah naik semua ke sidik laporan.

Y Melalui Kuasa Hukumnya Suriansyah Halim mengatakan, bahwa terkait kasus KDRT yang dilakukan oleh oknum pejabat di Kotim, saat ini sudah naik sidik dengan sudah dikirimnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Tanggal 18 Mei 2024 Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

“Seperti diketahui bahwa perihal dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Jo. Pasal 7 Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara 3 (tiga) tahun,” ucapnya, Rabu (21/8/2024).

Berdasarkan SPDP dan SP2HP terjadi di Sawit Raya II No. 32, RT/RW: 002/001, Sampit, Kel. Pasir Putih, Kec. Mentawa Baru Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah, dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2023; 2. Laporan Polisi Nomor: LP/B/249/VIII/2024/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR/ POLDA KALIMANTAN TENGAH.

“Tanggal 01 Agustus 2024, yang sudah naik sidik dengan sudah dikirimnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Tanggal 02 Agustus 2024 Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur,” tambahnya.

Adapun perihal dugaan tindak pidana surat palsu/ memalsukan surat menurut Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 6 (enam) tahun.

“Pada hari Senin tanggal 04 April 2022, dan Penyidik Unit IV Satreskrim Polres Kotim telah juga menerima barang bukti dari Pelapor, dan telah memanggil dan memeriksa para saksi dari Pengurus Koperasi Bukit Lestari, Desa Bukit Batu, Kec. Cempaga Hulu, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah,” ungkapnya. (udi)