Dinas ESDM Kalteng Gelar Rakor, Bahas Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batuan

, PALANGKA RAYA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah () menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batuan di wilayah Kalimantan Tengah.

Rakor tersebut berlangsung pada Senin (26/8/2024) di Aula Dinas ESDM Provinsi Kalteng.

Rapat ini dipimpin oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Vent Christway, dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas , Dinas Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Kemudian, Badan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (), Biro , Kantor Wilayah ATR/BPN, serta Inspektur Tambang. Turut hadir sebagai narasumber adalah perwakilan dari Biro Setda Provinsi Kalteng.

Dalam sambutannya, Vent Christway mengungkapkan harapannya agar Raperda ini dapat menghasilkan tata kelola yang baik dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, serta mampu memberikan nilai tambah yang signifikan bagi perekonomian Kalteng.

“Dengan adanya Raperda ini, kami berharap dapat menciptakan tata kelola pertambangan yang tidak hanya berfokus pada eksploitasi sumber daya, tetapi juga mempertimbangkan dampak lingkungan dan kesejahteraan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya.

Vent juga menekankan pentingnya pertemuan lintas sektor ini sebagai langkah koordinasi untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (MBLB).

Menurutnya, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Yang Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan regulasi di sektor pertambangan saat ini.

“Raperda ini dirancang untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru, sehingga pengelolaan pertambangan di Kalimantan Tengah dapat dilakukan secara lebih efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Vent menambahkan bahwa hasil dari rakor ini akan segera ditindaklanjuti dengan mengirim surat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk proses harmonisasi Raperda. Selanjutnya, Raperda ini akan dibawa ke tahap pembahasan di Provinsi Kalteng.

Dengan adanya Raperda ini, diharapkan dapat tercipta tata kelola pertambangan yang lebih baik dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kalteng secara keseluruhan. (asp)