Pemprov Kalteng Berkomitmen dalam Penataan Pengelolaan Pertambangan

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Vent Christway

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ( ) berkomitmen meningkatkan tata kelola sektor dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru di bidang Pertambangan.

Langkah ini bertujuan memperbarui Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berkelanjutan dan Berwawasan , yang dinilai sudah tidak relevan lagi.

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Saat ini, mengelola 271 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 105 Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) untuk komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan wilayah berpotensi tambang dan menghitung cadangan sumber daya di wilayah tersebut.

“Dinamika regulasi sektor pertambangan, mulai dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 hingga Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan sektor pertambangan,” katanya, Kamis (12/9/2024).

Vent menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 mendelegasikan tiga jenis wewenang kepada pemerintah daerah, yaitu perizinan, pembinaan atas pelaksanaan perizinan, dan penetapan harga patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan.

juga telah melaksanakan layanan perizinan langsung di kabupaten-kabupaten dan pengajuan perizinan secara elektronik untuk memudahkan masyarakat mengajukan izin pertambangan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi jumlah Penambang Tanpa Izin (PETI) di wilayah masing-masing kabupaten,” tambahnya.

Vent menekankan bahwa kewenangan pembinaan dan pengawasan perizinan MBLB belum sepenuhnya didelegasikan kepada pemerintah daerah. Hal ini mengharuskan koordinasi lebih erat antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, termasuk Inspektur Tambang, dalam melakukan pengawasan.

Selain itu, belum ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil () sektor pertambangan di pemerintah provinsi, sehingga penyidikan terhadap perkara pidana sektor pertambangan belum dapat dilakukan secara optimal.

“Kami juga menghadapi kendala terkait pelaporan produksi, penjualan, dan pertambangan yang kurang optimal. Oleh karena itu, Dinas ESDM Kalteng bekerja sama dengan Badan Pendapatan kabupaten/kota untuk melaksanakan rekonsiliasi pajak dan produksi secara berkala serta pengendalian harga patokan mineral,” ungkapnya.

Vent menegaskan bahwa upaya penataan pengelolaan pertambangan MBLB di Kalimantan Tengah bertujuan untuk menjamin efektivitas kegiatan usaha pertambangan yang berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing, guna mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Pemprov Kalteng juga bertekad meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pertambangan. Hingga Agustus 2024, realisasi pajak MBLB mencapai Rp15,06 miliar, sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp7,59 triliun, atau 58,55 persen dari realisasi tahun 2023 yang sebesar Rp12,97 triliun.

Capaian ini merupakan hasil nyata dari upaya pemerintah provinsi dalam mengelola sumber daya alam (SDA) untuk meningkatkan PAD.

“Dinas ESDM terus berupaya agar peningkatan pendapatan di sektor pertambangan menjadi acuan untuk meningkatkan kinerja pengawasan dan pemantauan, sehingga tidak ada potensi PAD yang hilang,” tandas Vent. (asp)