Sidang Perdana Kasus Korupsi Mantan Bupati Kobar, Diduga Rugikan Negara 700 Juta Lebih

BALANGANEWS, – Mantan Bupati (Kobar), UI, menjalani sidang perdana terkait kasus tindak pidana penyimpangan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kepada Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri.

Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi () Palangka Raya, pada Kamis (12/9/2024).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ramdes, dan dihadiri oleh penasihat hukum terdakwa serta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tinggi terdiri dari Wahyudi Eko Husodo, Suparman, Endah Dwi Hastuti, dan Yanti Kristiana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dodik Mahendra, menyebutkan bahwa UI didakwa dengan dua pasal, sebagaimana dalam surat dakwaan tertanggal 4 September 2024.

UI didakwaan primair dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian dakwaan subsidair, yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dodik Mahendra menambahkan, bahwa kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa dalam penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri, yang bekerja sama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat pada tahun 2009.

Dia menyebutkan, ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp754.065.976,00 (tujuh ratus lima puluh empat juta enam puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah), sebagaimana hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kerugian negara tersebut telah dikonfirmasi melalui Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Nomor: 700/96.a/LHP-TT/2016/INSP tanggal 22 September 2016,” ungkap Dodik.

Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi. (asp)