Audiensi Pengusaha Jasa Konstruksi Siap Sukseskan Food Estate

Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Seluruh pengusaha jasa konstruksi se-Kalimantan Tengah (Kalteng), siap
menyukseskan proyek strategis Nasional Food Estate di Bumi Tambun Bungai ini. Hal tersebut disampaikan sejumlah pengusaha jasa konstruksi yang hadir dalam audiensi dengan Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno di gedung dewan, Selasa (28/7/2020).

Menurut Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno dalam audiensi dengan asosiasi badan, yang dihadiri oleh konsultan dan pelaksana konstruksi yang dilangsungkan kemarin, menghasilkan beberapa kesimpulan. Dimana semua undangan yang hadir, siap menyukseskan program strategis Nasional yang dilaksanakan di Kalteng.

“Para pengusaha jasa konstruksi yang tergabung dalam berbagai asosiasi di Kalteng, siap berpartisipasi dan mendukung sukses pelaksanaan proyek strategis Nasional Food Estate,” kata Wiyatno, saat dibincangi wartawan, Kamis (30/7/2020).

Dikatakan, kehadiran Food Estate di Kalteng, hendaknya dapat melibatkan peran aktif pengusaha lokal. Dimana pengusaha lokal harus diberi ruang ikut serta pada kegiatan pelelangan.

“Untuk itu paket pekerjaan dapat mengakomodir kemampuan atau klasifikasi/kualifikasi yang terjangkau oleh pengusaha lokal,” terangnya.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga mengatakan, dalam pertemuan itu, para pengusaha lokal tidak hanya ingin menjadi sub kontraktor atau joint support atau hanya menjadi penyedia sumber daya (SDM) berkala, tetapi juga berharap dapat terlibat secara penuh sebagai bagian dari pelaku pembangunan Kalteng.

Dijelaskan, paket nilai proyek yang sangat besar seperti pada kegiatan peningkatan jaringan irigasi rawa wilayah kerja blok A Kabupaten Kapuas sebesar Rp808,6 miliar tahun 2020. “Ini tidak mungkin dapat diikuti oleh pengusaha lokal karena pemenuhan syarat administrasi, sedangkan teknologi tidak termasuk teknologi tinggi dan teknologi tersebut sangat dikuasai pengusaha lokal,” ungkapnya.

Kemudian, dalam pertemuan tersebut juga diharapkan agar segera disiapkan regulasi yang merupakan payung hukum atau legal standing dalam rangka pembinaan pengusaha kecil/menengah lokal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dalam pasal 24 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2020, yang mana Pemerintah Daerah (Pemda) diberi kewenangan membina dan menumbuhkembangkan pengusaha kecil/menengah lokal.

“Poin terakhir dalam pertemuan kita, diusulkan perlu untuk melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kalteng nomor 15 tahun 2015 tentang Pembinaan dan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Provinsi Kalteng sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan PP 22 tahun 2020,” pungkasnya. (ega)

Sejumlah pengusaha jasa konstruksi dalam audiensi dengan Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno di gedung dewan, Selasa (28/7/2020)