BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), M. Katma F. Dirun, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang sinergi dan optimalisasi pengelolaan opsen pajak daerah di Swiss-Belhotel Danum, Palangka Raya, Selasa (1/10/2024).
Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat pendapatan daerah dan mempercepat penerimaan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Plh Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Hendriwan, menjelaskan bahwa kebijakan Opsen Pajak Daerah akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Kebijakan ini, tambahnya, akan mempermudah penerimaan pajak PKB, BBNKB, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), yang merupakan bagian dari sumber pendapatan daerah.
“Opsen Pajak Daerah akan mempercepat penerimaan pajak kendaraan dan bea balik nama bagi kabupaten/kota serta memperkuat penerimaan daerah,” ujar Hendriwan.
Ia juga menambahkan bahwa Bank Pembangunan Daerah berperan penting dalam mekanisme split-payment, yang memungkinkan pembagian penerimaan pajak secara cepat dan efisien antara provinsi dan kabupaten/kota.
Hendriwan juga menekankan bahwa perlu segera dilakukan koordinasi teknis antara pemerintah daerah dan Bank Pembangunan Daerah agar sistem pembayaran dan pencatatan pajak berjalan mulus.
“Kita perlu persiapkan sistem dan simulasi pembayaran pajak yang transparan dan efisien,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Katma F. Dirun menegaskan bahwa ketika kebijakan Opsen ini diterapkan pada Januari 2025, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan memiliki sistem bagi hasil pajak yang jelas dan cepat.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan lebih cepat diterima karena pembagian pajak langsung dilakukan melalui sistem otomatis, di mana 25 persen untuk provinsi dan 75 persen untuk kabupaten/kota. Ini juga akan meningkatkan transparansi dan integritas pemerintahan,” kata Katma.
Dengan penerapan sistem ini, diharapkan pendapatan daerah akan meningkat signifikan, dan sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota semakin kuat. (asp)