Bawaslu Kalteng Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada oleh Sejumlah Pejabat Pemprov

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina. (Foto: Bawaslu Kalteng)

BALANGANEWS, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah () resmi menghentikan pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang melibatkan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi () Kalteng.

Laporan yang diajukan oleh Sukarlan Fachrie Doemas dengan Nomor 104/PP.01.01/KH/10/2024, tersebut dihentikan karena tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran pemilihan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah dihentikan.

“Iya (surat pemberitahuan penghentian penanganan pelanggaran Pilkada),” ujarnya singkat saat dihubungi wartawan melalui pesan , Kamis (10/10/2024).

Diketahui sebelumnya, Sukarlan Fachrie Doemas, bersama kuasa hukumnya Rahmadi G. Lentam, melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada ini terhadap 14 pejabat.

Namun, Bawaslu Kalteng dalam surat resminya memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran yang ditemukan. Berdasarkan surat pemberitahuan pemberhentian dari Bawaslu Kalteng, bahwa 16 terlapor tersebut, yakni H. Sugianto Sabran, H. Edy Pratowo, H. .

Selanjutnya, Rahmat Nasution , Yansen A. Binti, Fitriadi, Muhammad Reza Prabowo, Eddy Karusman, Rangga Lesmana, H. Aryawan, Vent Christway, Primandanu Febriyan Aziz, dan . (asp)