Pemprov Kalteng Gelar Rapat Koordinasi untuk Atasi Tantangan Perumahan dan Permukiman

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah () melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan () mengadakan rapat koordinasi mengenai perencanaan urusan perumahan dan kawasan permukiman tahun 2024.

Dalam rapat ini, Plt. Kepala Disperkimtan Provinsi , Andi Arsyad, menyoroti beberapa upaya penting yang perlu menjadi perhatian bersama.

Andi menjelaskan bahwa aspek pertama yang harus difokuskan adalah memastikan masyarakat memiliki akses terhadap hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan. Ini bisa dicapai dengan memastikan bangunan rumah kokoh, memiliki luas yang cukup, serta tersedia sanitasi yang layak dan akses air minum yang memadai.

Aspek kedua, sambung Andi, adalah penyediaan permukiman seperti jalan lingkungan, drainase, dan penanganan , baik di dalam maupun di luar kawasan permukiman kumuh.

Ia membeberkan, berdasarkan data tahun 2023, dari empat indikator Rumah Layak Huni (RLH) di Kalteng, akses terhadap sanitasi layak menempati posisi terendah, yaitu 76,31 persen, diikuti akses air minum layak sebesar 77,72 persen.

Sementara itu, kecukupan luas rumah mencapai 94,27 persen, dan ketahanan bangunan sebesar 93,27 persen.

“Faktor penyebab RTLH terbesar di Provinsi Kalimantan Tengah disebabkan oleh masih kurangnya akses sanitasi,” ujarnya.

Andi menegaskan bahwa tingginya standar kriteria RLH membuat pentingnya kolaborasi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman (PKP), melibatkan lintas pemerintahan dan berbagai instansi.

Tambah Andi, berdasarkan rancangan RPJPD Provinsi Kalteng 2025-2045, target persentase rumah tangga dengan akses hunian layak pada tahun 2025 sebesar 64,53 persen. Target ini akan terus meningkat hingga mencapai 100 persen pada tahun 2045. Untuk mencapai target tahun 2025, diperkirakan diperlukan intervensi terhadap 62.685 RTLH di Kalteng.

Selain itu, luas kawasan kumuh di Kalteng pada tahun 2024 mencapai 6.786,02 hektare. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, pembagian kewenangan penataan kawasan kumuh ditentukan oleh luasan area. Pemerintah pusat menangani kawasan lebih dari 15 hektare, pemerintah provinsi menangani kawasan 10-15 hektare, dan pemerintah kabupaten/kota menangani kawasan di bawah 10 hektare.

“Diperlukan upaya besar untuk mengurangi luasan kawasan kumuh yang ada dan mencegah terbentuknya kawasan kumuh baru. Urbanisasi adalah tantangan yang harus kita atasi dengan perencanaan yang matang dan melibatkan partisipasi masyarakat,” ungkap Andi.

Sementara itu, Staf Ahli Kalteng Bidang Ekonomi dan Pembangunan, , menuturkan rapat ini merupakan salah satu langkah strategis dalam rangka penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategi periode 2025-2029.

Ia berharap, melalui rapat dapat menyelaraskan visi misi dan program kerja di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Sehingga tercipta perencanaan yang matang dan sinkron terhadap setiap jenjang pemerintahan.

“Dengan adanya sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota, kita dapat efektif dalam mengatasi berbagai permasalahan dan isu terkait perumahan dan kawasan permukiman, termasuk pengentasan kawasan kumuh, penyediaan hunian yang terjangkau, serta peningkatan kualitas infrastruktur kawasan permukiman,” imbuhnya. (asp)