OJK Cabut Izin Usaha Investree, Terkait Pelanggaran Ekuitas dan Kinerja

, – Otoritas () resmi mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya (Investree) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024.

Pencabutan ini terjadi karena Investree melanggar ketentuan ekuitas minimum dan mengalami penurunan kinerja yang mengganggu operasional serta pelayanan kepada masyarakat.

Investree yang beralamat di AIA Central, Jakarta Selatan, dinilai tidak mematuhi ketentuan dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Informasi (LPBBTI).

OJK sebelumnya telah memberikan peringatan hingga membatasi kegiatan usaha, namun masalah tidak terselesaikan hingga akhirnya izin dicabut.

OJK menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta Investree untuk memenuhi ekuitas minimum, mencari investor strategis, dan memperbaiki kinerja, tetapi langkah-langkah tersebut tidak berhasil.

“Kerja sama antara pemegang izin dan OJK sangat penting untuk melindungi nasabah serta menjaga integritas industri jasa keuangan,” ujar M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen , Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Rabu (23/10/2024).

Tindakan lain yang diambil OJK meliputi penilaian terhadap pemegang saham utama Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, yang dinyatakan tidak lulus Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).

Adrian kini dilarang menjadi pihak utama di lembaga keuangan. OJK juga bekerja sama dengan penegak untuk menangani dugaan tindak pidana terkait kegagalan Investree.

Dengan pencabutan izin usaha, Investree diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usahanya dan segera menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, serta pihak terkait.

Investree juga diminta menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam 30 hari untuk pembubaran perusahaan dan membentuk Tim Likuidasi. (asp)