Satgas PASTI Blokir 498 Entitas Keuangan Ilegal Selama Agustus-September 2024

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi, terus memperketat pengawasan terhadap entitas keuangan ilegal di Indonesia.

Selama periode Agustus hingga September 2024, Satgas PASTI menemukan dan memblokir 498 entitas ilegal, termasuk 400 pinjaman online ilegal dan 30 konten pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat.

Menurut Satgas PASTI, entitas pinjaman ilegal ini tidak hanya membahayakan pengguna secara finansial, tetapi juga melanggar privasi dengan penyalahgunaan data pribadi.

Selain itu, Satgas juga memblokir 68 tawaran investasi ilegal yang menggunakan modus penipuan dengan berpura-pura menjadi entitas resmi. Tawaran-tawaran ini sering kali memalsukan nama produk atau akun media sosial perusahaan resmi untuk mengelabui masyarakat.

Sekretariat Satuan Tugas PASTI, Hudiyanto, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia membeberkan, sejak dibentuk pada 2017 hingga 30 September 2024, Satgas PASTI telah menghentikan aktivitas 11.389 entitas keuangan ilegal. Rinciannya meliputi 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online dan pinpri ilegal, serta 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI, lanjut Hudiyanto, kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan layanan pinjaman online ilegal.

“Pinjaman semacam ini tidak hanya membebani secara finansial, tetapi juga meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi,” jelasnya, Rabu (6/11/2024).

Satgas juga meminta masyarakat untuk waspada terhadap investasi palsu yang menggunakan modus peniruan identitas (impersonation), khususnya di media sosial seperti Telegram.

Lebih lanjut, Hudiyanto, menyebutkan Satgas PASTI juga menemukan nomor-nomor WhatsApp debt collector yang dilaporkan melakukan ancaman dan intimidasi kepada pengguna pinjaman online ilegal.

Satgas telah mengajukan pemblokiran terhadap 226 nomor telepon tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

“Upaya pemblokiran ini akan terus dilanjutkan guna menekan ekosistem pinjaman ilegal yang meresahkan Masyarakat,” pungkasnya. (asp)