BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng), Satriadi, menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak di Kalteng pada 27 November 2024 berlangsung secara umum tertib dan lancar.
Kendati demikian, Bawaslu menemukan sejumlah pelanggaran di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima TPS.
“Hingga saat ini, setidaknya ada lima TPS yang direkomendasikan oleh pengawas, dalam hal ini Pengawas Kecamatan (Panwascam), kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilakukan PSU,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng, Satriadi, Kamis (28/11/2024).
Kelima TPS yang direkomendasikan untuk PSU adalah TPS 18 Desa Buntok Kota, Kabupaten Barito Selatan, TPS 3 Desa Bundar, Kabupaten Barito Selatan, TPS 1 Desa Tumbang Tandu, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan
Selanjutnya, TPS 4 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, dan TPS 30 Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Lebih lanjut, Satriadi menjelaskan, beberapa pelanggaran yang melatarbelakangi rekomendasi PSU di antaranya adalah adanya pemilih ber-KTP luar daerah yang mencoblos tanpa membawa surat keterangan pindah memilih.
Hal ini, katanya, melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan.
“Seperti di Palangka Raya, ditemukan enam pemilih dengan KTP luar kota yang mencoblos surat suara untuk calon gubernur dan wakil gubernur tanpa surat keterangan pindah memilih,” jelas Satriadi.
Ia juga menyebutkan bahwa potensi rekomendasi PSU bisa bertambah, karena Bawaslu masih mencermati pelanggaran di sejumlah TPS lain.
Selain itu, Satriadi menyoroti dugaan pelanggaran oleh Ketua dan seorang anggota KPPS di Kabupaten Kapuas yang kini sedang ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kapuas.
“Laporan sementara yang saya terima menyebutkan kedua terduga pelaku sedang diproses di Sentra Gakkumdu atas dugaan pelanggaran Pasal 178A Undang-Undang Pemilihan,” pungkasnya. (asp)