BALANGANEWS, KAPUAS – Ketua dan seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 4, Desa Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, diduga melakukan pelanggaran dengan mencoblos surat suara lebih dari satu kali.
Insiden ini terjadi pada Rabu (27/11/2024) sekitar pukul 12.43 WIB dan segera dihentikan oleh Panwas TPS bersama saksi-saksi yang ada di lokasi.
Surat suara yang telah dicoblos oleh oknum tersebut tidak dimasukkan ke dalam kotak suara.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kapuas untuk proses lebih lanjut.
Meskipun insiden ini terjadi, tahapan penghitungan hasil perolehan suara tetap berlangsung di TPS 4 tanpa melibatkan kedua anggota KPPS tersebut. Penyelenggaraan pemilu di lokasi tersebut berjalan lancar hingga selesai.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sastriadi, menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengharapkan adanya kejadian seperti ini dalam proses pemilu.
Dia juga mengapresiasi langkah cepat pihak-pihak terkait yang berhasil mencegah terjadinya pelanggaran lebih lanjut.
“Kami sangat mengapresiasi Panwas TPS, saksi-saksi, dan seluruh pihak yang sigap menghentikan tindakan tersebut. KPU Kabupaten Kapuas telah kami perintahkan untuk terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak terkait lainnya agar kasus ini segera ditangani sesuai dengan aturan,” ujar Sastriadi, Rabu (27/11/2024).
KPU Kalteng menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses pemilu berjalan bersih, jujur, dan adil demi menjaga integritas demokrasi di wilayah tersebut. (asp)