Pemerintah dan Tokoh Masyarakat Kalimantan Tengah Ajak Perangi Judi Online

Palangka Raya, Balanganews.com – Kasus judi online yang semakin marak di Indonesia telah menarik perhatian berbagai pihak, termasuk di Kalimantan Tengah. Berdasarkan laporan terbaru dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), lebih dari 197.000 anak Indonesia terpapar oleh judi online.

Fakta ini menambah kekhawatiran terkait dampak buruk dari praktik perjudian yang semakin meluas. Pakar hukum, Henry Indraguna, menyatakan bahwa Indonesia sudah dalam keadaan darurat judi online, yang tidak hanya merugikan pemain, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan.

Polda Metro Jaya baru-baru ini berhasil mengungkap jaringan judi online dan menangkap 11 orang yang terlibat, termasuk beberapa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi). Penangkapan ini semakin mengungkap besarnya dampak sosial dan hukum dari judi online yang melibatkan oknum aparatur negara.

“Judi online ini harus dihentikan karena jelas melanggar hukum,” tegas Henry.

Dampak judi online juga terasa di sektor ekonomi. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa uang yang seharusnya berputar dalam ekonomi masyarakat Indonesia justru mengalir ke dalam industri judi online, mencapai angka fantastis Rp960 triliun per tahun. Menurut Maman, uang yang hilang ini bisa digunakan untuk menggerakkan perekonomian jika dibelanjakan untuk sektor produktif.

Selain dampak ekonomi, judi online juga berpengaruh buruk terhadap mentalitas masyarakat, terutama generasi muda.

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Hj Siti Nafsiah mengajak para pemuda di Kalimantan Tengah untuk bersama-sama memerangi perjudian online. Ia menekankan pentingnya peran keluarga dan guru dalam mengawasi dan membentengi anak-anak serta remaja dari dampak negatif perjudian digital.

“Generasi muda harus aktif terlibat dalam kegiatan positif seperti olahraga, kepemudaan, dan lainnya, untuk menghindari pengaruh buruk judi online,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nafsiah juga mengingatkan bahwa judi online bertentangan dengan nilai-nilai agama dan hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, terlibat dalam judi online tidak hanya merugikan finansial tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat.

Oleh karena itu, dia mengajak seluruh masyarakat, terutama generasi muda di Kalimantan Tengah, untuk menjaga diri dan lingkungan dari pengaruh negatif judi online.

Dengan semakin meningkatnya kesadaran akan bahaya judi online, diharapkan masyarakat Kalimantan Tengah dapat berperan aktif dalam mengatasi masalah ini dan menjauhi praktik ilegal yang hanya membawa kerugian. Peran keluarga, sekolah, dan pemerintah menjadi sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari pengaruh judi online. (ari)