BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Katma F Dirun menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2029, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (11/11/2024).
Rapat peripurna ini dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Provinsi Kalteng, Arton S Dohong.
Agenda Rapur kali ini adalah dalam rangka pengumuman unsur Pimpinan DPRD Prov Kalteng Masa Jabatan 2024-2029, pidato Gubernur Kalteng terhadap rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, serta penyerahan naskah nota keuangan dan rancangan APBD Prov Kalteng Tahun Anggaran 2025 oleh Gubernur Kalteng kepada Pimpinan DPRD Prov Kalteng.
Saat membacakan pidato Gubernur, Katma mengatakan APBD Tahun Anggaran 2025 ini disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sebagai dasar penentuan perencanaan Belanja Daerah.
“Selanjutnya, rasionalisasi belanja daerah yang belum menjadi prioritas, guna meningkatkan kualitas keluaran belanja daerah, dan pengalokasian anggaran yang memadai, guna percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyusunan Rancangan APBD Prov Kalteng Tahun Anggaran 2025 juga telah memperhatikan pokok-pokok kebijakan yang tertuang pada Kebijakan Umum APBD 2025, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD 2025.
Secara ringkas, lanjut Katma, proyeksi struktur dan volume penganggaran APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025, yang telah dibahas bersama DPRD dengan komposisi Pendapatan Daerah 8,6 Trilliun lebih, Belanja Daerah 9,5 Trilliun lebih, Defisit 900 Milyar lebih,
“Penerimaan Pembiayaan 900 Milyar lebih, SiLPA 900 Milyar lebih, Pencairan Dana Cadangan 0 Milyar lebih, Pengeluaran Pembiayaan 0 Milyar lebih, Penyertaan Modal 0 Milyar lebih, dan Pembiayaan Netto 900 Milyar lebih,” jelasnya.
Katma menyebut, Pengantar Nota Keuangan Rancangan APBD Prov Kalteng Tahun Anggaran 2025 akan secara rinci tertuang dalam Nota Keuangan dan Lampiran Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025.
“RKA-SKPD Tahun Anggaran 2025 itu menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sebagaimana amanat Undang-Undang dalam pemenuhan Belanja Wajib Pemerintah,” pungkasnya. (asp)