Dishut Kalteng Gelar Penguatan SVLK dan Percepatan Implementasi PP 36 Tahun 2024

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Penguatan SVLK dan Percepatan Implementasi PP 36 Tahun 2024, di Hotel Aquarius Palangka Raya, Selasa (10/12/2024).

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Agustan Saining, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Ansar menyampaikan, penguatan SVLK sangat strategis ketika isu legalitas dan kelestarian produk kayu semakin menjadi perhatian dunia.

“Banyak negara yang kini membuat regulasi untuk memastikan produk kayuyang masuk bersumber dari pengelolaan hutan lestari dan bukan dari deforestasi,” ujarnya.

Ansar menambahkan, zaat ini SVLK sedang dikembangkan dengan mengintegrasikan informasi geolokasi yang menunjukkan titik sumber bahan baku kayu dalam berbagai sistem informasi hasil hutan.

“Langkah ini akan memperkuat ketelusuran produk kayu sekaligus memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam regulasi anti deforestasi Uni Eropa (EUDR),” imbuhnya.

Selain itu, untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 36 Tahun 2024.

“Aturan ini mulai berlaku pada 30 Oktober 2024 dan menggantikan PP Nomor 12 Tahun 2014,” jelasnya.

“Informasi terkait penerapan tarif baru yang tertuang pada PP Nomor 36 Tahun 2024 harus segera kita sosialisasikan dan sebarluaskan ke publik, agar tidak terjadi kesalahan karena ketidaktahuan masyarakat yang dapat berujung pada tindak pidana,” lanjut Ansar.

Peraturan baru tersebut sejalan dengan upaya optimalisasi PNBP, sebagai salah satu sumber penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional dan perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Perubahan tarif ini mencerminkan kebutuhan dan mengikuti perkembangan zaman,” pungkasnya. (asp)