BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalteng, Agus Siswadi, secara resmi membuka Rapat Evaluasi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 pada Selasa (10/12/2024).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanderang Tingang ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi di seluruh badan publik di Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Agus Siswadi menegaskan bahwa hak atas informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi adalah pilar penting dalam membangun negara demokratis.
“Keterbukaan informasi juga menjadi ujung tombak dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, sehingga mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya,” ujarnya.
Agus menjelaskan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mendorong Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah melakukan monitoring dan evaluasi di berbagai wilayah.
Hasil evaluasi ini diharapkan menjadi acuan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkup pemerintah daerah untuk meningkatkan layanan informasi publik.
“Kami mengimbau seluruh PPID, baik di tingkat utama, kabupaten/kota, maupun pelaksana di lingkungan Pemprov Kalteng, untuk mempelajari hasil evaluasi yang telah diterima. Jika ada hal yang kurang dipahami, manfaatkan kesempatan ini untuk bertanya agar pelayanan informasi publik di Kalteng terus meningkat,” jelas Agus.
Pengelolaan informasi publik, lanjut Agus, memotivasi badan publik untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat.
Hal ini menjadi strategi penting dalam mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan transparan.
“Rapat evaluasi ini juga menjadi forum untuk menyamakan persepsi dan menyegarkan pemahaman semua PPID agar mampu memenuhi standar layanan informasi publik. Koordinasi yang baik di semua tingkat badan publik adalah kunci keberhasilan dalam pelaksanaan tugas ini,” tandansya.
Dengan rapat evaluasi ini, Diskominfosantik Kalteng berharap badan publik lebih proaktif dan transparan dalam menyediakan akses informasi bagi masyarakat, sehingga mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan terpercaya. (asp)