Kejati Kalteng Selamatkan Miliaran Rupiah Keuangan Negara Sepanjang 2024

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat berbagai pencapaian penting sepanjang tahun 2024, khususnya dalam penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara.

Total dana yang berhasil diselamatkan mencapai miliaran rupiah dari berbagai bidang kerja.

Kepala Kejati Kalteng, Undang Mugopal, mengungkapkan bahwa melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), pihaknya menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp829,7 juta.

Secara keseluruhan, Kejaksaan Negeri se-Kalteng mencatat pengembalian keuangan negara hingga Rp2,75 miliar.

“Selain dari Pidsus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) juga memberikan kontribusi signifikan dengan menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp61 miliar. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, baik secara preventif maupun represif,” ujar Undang dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Selasa (24/12/2024).

Adapun secara garis besar encapaian Kejati Kalteng di berbagai bidang, yaitu bidang pembinaan mencatat realisasi anggaran Rp42,20 miliar dari pagu Rp40,48 miliar, atau mencapai 95,49 persen. Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melampaui target dengan capaian Rp31,18 juta, atau 226,01 persen dari target Rp13,8 juta.

Bidang intelijen, mendukung Pemilu Serentak 2024 dengan membentuk posko pengamanan di seluruh wilayah Kalteng. Selain itu, kegiatan penelusuran aset dilakukan 17 kali, jauh melampaui target 5 kegiatan.

Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), menangani 384 perkara dari target 400 perkara, dengan pendekatan keadilan restoratif pada 33 kasus, seperti pencurian, penganiayaan, dan penipuan.

Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), menyelesaikan 42 penyidikan, termasuk kasus korupsi dana hibah KONI Kotawaringin Timur dan penyimpangan dana Bawaslu Kabupaten Seruyan.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), menyelesaikan gugatan yang menyelamatkan Rp28,36 miliar keuangan negara, serta bantuan hukum non-litigasi yang memulihkan Rp3,05 miliar.

Selain itu, beberapa kasus besar yang ditangani Kejati Kalteng mencakup korupsi dana hibah KONI Kotim, penyelundupan narkotika 33,6 kg, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 8 perkara, serta judi online sebanyak 7 perkara.

Kejati Kalteng menegaskan bahwa pencapaian ini mencerminkan keseriusan Kejati Kalteng dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan melaksanakan tugas secara profesional demi mewujudkan pemerintahan yang bersih,” pungkasnya. (asp)