434 Narapidana di Kalteng Terima Remisi Natal dan Tahun Baru

WBP Rutan Palangka Raya ketika menerima SK Remisi Natal 2024.

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sedikitnya 434 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Tengah mendapat remisi Natal 2024. Remisi merupakan wujud apresiasi pemerintah terhadap perilaku baik para narapidana selama menjalani masa pidana.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng, Tri Saptono Sambudji, menyampaikan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Persyaratan tersebut meliputi perilaku baik selama menjalani masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.

Remisi yang diberikan bervariasi, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan perilaku narapidana selama menjalani masa hukuman.

“Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan menjadi warga negara yang baik setelah bebas nanti,” katanya.

Berikut rincian WBP di setiap UPT Pemasyarakatan yang mendapatkan remisi Natal 2024.

Lapas Kelas IIA Palangka Raya 86 orang, Lapas Kelas IIA Muara Teweh 17 orang, Lapas Kelas IIB Sampit 41 orang, dan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun 43 orang.

Lapas Perempuan Palangka Raya 17 orang, Lapas Narkotika Kasongan 3 orang, LPKA Kelas II Palangka Raya 12 orang, dan Lapas Kelas III Sukamara 11 orang. Sementara itu, Rutan Kelas IIA Palangka Raya 124 orang, Rutan Kelas IIB Buntok 18 orang, Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas 28 orang, dan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang 34 orang.

Tri Saptono Sambudji berharap pemberian remisi ini dapat mendorong para narapidana untuk lebih giat dalam mengikuti program pembinaan yang telah disediakan.

“Dengan demikian, mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif, serta tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya. YUD