BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng nomor urut 03, Agustiar Sabran-Edy Pratowo, menyampaikan harapan agar pasangan nomor urut 01, Willy M Yoseph-Habib Ismail, mencabut gugatan Pilkada Serentak 2024.
Pernyataan ini disampaikan oleh tim kuasa hukum pasangan Agustiar-Edy, Bias Layar, terkait proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu (29/12/2024).
Bias menjelaskan, sidang terkait gugatan pasangan Willy-Habib dijadwalkan pada 3 Januari 2025 untuk memutuskan apakah perkara akan teregistrasi dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).
“Kita mengikuti dan melihat waktu karena kemarin ada penundaan karena cuti bersama Natal. Jadi, baru pada 3 Januari nanti kita bisa lihat bagaimana keputusannya, apakah teregister atau tidak di e-BRPK,” ujar Bias.
Ia berharap pasangan nomor urut 01 dapat mencabut gugatan sebelum perkara masuk tahap registrasi. Menurutnya, langkah ini akan menciptakan suasana damai sesuai dengan semangat yang disampaikan oleh Agustiar Sabran, gubernur terpilih, untuk merangkul semua pihak dan bersama-sama membangun Kalimantan Tengah.
“Kami berharap agar tim 01, yaitu Willy-Habib, mencabut gugatan sehingga tidak sampai teregistrasi. Pak Agustiar sebagai gubernur terpilih ingin semua pihak bersatu membangun Kalteng,” tambahnya.
Namun, Bias menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum jika perkara teregistrasi di MK. Tim kuasa hukum pasangan Agustiar-Edy telah menyiapkan seluruh data dan dokumen yang diperlukan dengan sangat lengkap.
“Kalau tanggal 3 itu teregistrasi, maka dua hari setelah itu kami akan mendaftarkan diri sebagai pihak terkait. Kami sudah menyiapkan segala sesuatunya, dan data kami lengkap serta sangat akurat jika perkara berlanjut ke MK,” tegas Bias.
Pernyataan ini muncul di tengah dinamika Pilkada Serentak Kalimantan Tengah, di mana pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo telah dinyatakan sebagai pemenang. (asp)